Palu, Alkhairaat.com- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengimbau untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) tanpa pengerahan massa.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Palu Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah saat menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pencalonan, di Hotel Santika Palu, Rabu (26/08/2020).
“Saat mendaftarkan paslon kita sesuai dengan protokol kesehatan jadi tidak ada lagi namanya pengerahan massa, dalam hal ini yang hadir itu adalah partai pengusung paslon, kemudian ketua dan sekretaris tim kampanye. Itu saja yang kita benarkan untuk mendaftarkan paslon,” ucap Iskandar.
Menurutnya kegiatan itu, menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Karena merujuk ketentuan yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada, terhadap aturan protokol kesehatan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
“Kami imbau dan sampaikan terhadap Paslon jadi tidak ada lagi pengerahan massa yang di perbolehkan masuk saat pendaftaran calon hanya partai pengusung, dalam hal ini ketua dan sekertaris,” sebut Iskandar.
Ia mengatakan, dalam hal ini tidak ada sangsi cuman menyampaikan kepada Paslon tidak ada lagi pengerahan massa, jika ada simpatisannya tolong lewat live streaming saja.
“Jadi tidak ada sangsi mau di diskualifikasi cuman imbauan agar tidak melibatkan massa dalam jumlah banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon kami akan menyediakan melalui vicon agar dapat melihat paslonnya untuk mendaftar,” tutupnya. (ART)