Sigi Alkhairaat.com – Baru-baru ini terjadi permasalahan terkait tanah di desa Kabobona kabupaten Sigi, diketahui tanah tersebut merupakan tanah yang telah dihibahkan untuk lokasi pemakaman umum di Desa Kabobona.
Hal ini bermula Almarhum Muh amin dan Almarhumah Habibah yang mewakafkan tanah berlokasi di dusun 1 desa Kabobona untuk dijadikan sebagai tempat pemakaman Umum.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas ahli waris Muhammad Syafa’ad, SH.,M.H yang mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang diwakafkan oleh almarhum untuk dijadikan tempat penguburan umum.
“Tanah berlokasi di dusun 1 desa kabobona diwakafkan oleh orang tua kami almarhum Muhammad Amin untuk dijadikan tempat pemakaman umum tetapi baru-baru ini kami mendengar bahwasanya tanah yang diwakafkan tersebut akan dialihkan menjadi tempat perpustakaan daerah dan itu dilakukan oleh pemerintah Desa tanpa sepengetahuan kami dari pihak keluarga,” ungkap Syafa’ad.
Ia sebagai pihak keluarga mengaku keberatan atas rencana perubahan fungsi lahan yang sebelumnya telah diwakafkan untuk tempat pemakaman umum.
“Kami sebagai ahli waris tentunya sangat keberatan bahwa hajat yang dimiliki oleh orang tua kami dialih fungsikan yang sebelumnya sebagai tempat pemakaman umum menjadi perpustakaan milik pemerintah daerah kabupaten Sigi,” ucapnya melalui via telepon Sabtu Malam (02/12/2023).
Ia juga menambahkan bahwa musyawarah yang dilaksanakan di desa yang di pelopori oleh BPD dilaksanakan tanpa mengundang pihak keluarga selaku ahli waris.
“Pihak pemerintah desa dalam hal ini BPD melaksanakan musyawarah bersama pemdes tanpa melibatkan kami namun pada rapat tersebut pihak BPD tetap bersikeras agar tanah tersebut tetap dijadikan sebagai tempat penguburan umum,” bebernya.
Dari rapat tersebut dibuatlah surat kesepakatan antara pemerintah desa dan ahli waris tetapi sampai hari ini pihak ahli waris belum menerima surat tersebut.
Dalam rapat tersebut dibuat surat sebuah kesempatan yang ditandatangani oleh pihak pemerintah desa bersama ahli waris tetapi sampai saat ini pihak keluarga belum menerima surat tersebut.
“Dalam rapat tersebut dibuatlah surat kesepakatan antara pemerintah Desa dengan pihak ahli waris tetapi sampai dengan saat ini saya sudah coba menanyakan dengan keluarga saya belum ada yang menerima surat tersebut sementara tanah tersebut akan dijadikan perpustakaan tanpa kesepakatan dari pihak ahli waris dalam hal ini keluarga,” tambahnya.
Menindaklanjuti atas perubahan fungsi lahan yang dilakukan oleh pemerintah desa Kabobona pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.
“kami akan menempuh jalur hukum yang insya Allah akan kita masukkan laporan di hari Senin,” singkatnya.
Syafa’ad juga menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak menginginkan tanah tersebut tetapi hanya ingin meluruskan niat dari almarhum yang mewakafkan tanahnya untuk tempat penguburan umum.
“Tentunya kami dari pihak keluarga selaku ahli waris tidak menginginkan tanah tersebut tetapi kami hanya ingin meluruskan niat daripada orang tua kami yang mana ingin mewakafkan tanahnya sebagai tempat penguburan umum yang insya Allah sebagai amal jariyah,” pungkasnya
Sementara itu kepala desa Kabobona Anwar mengaku bahwa jika pihak ahli waris mempersoalkan terkait perubahan fungsi lahan maka pemerintah desa dapat membuat permohonan pembatalan kepada pemerintah kabupaten.
“Jika memang dari pihak ahli waris tidak setuju bahwa tanah yang sebelumnya diwakafkan menjadi tempat penguburan umum kemudian dialihkan menjadi tempat pembangunan perpustakaanmaka kami dari pihak pemerintah desa dalam hal ini akan melaksanakan menyurat ke pemerintah Kabupaten untuk bagaimana pembatalan tempat untuk pembangunan perpustakaan,” ucap kades Kabobona.
Ia juga mengaku keliru bahwa dalam rapat yang dilaksanakan didesa tidak mengundang pihak ahli waris.
“Kami juga keliru bahwa rapat sebelumnya yang kita laksanakan dengan BPD dan masyarakat itu tidak mengundang dari pihak ahli waris dari tanah tersebut,” tutupnya(MTG)