Home Uncategorized Pelaku Perjalanan Wajib Miliki Bukti Bebas Covid-19: Gugus Tugas Sulteng Dirikan Posko...

Pelaku Perjalanan Wajib Miliki Bukti Bebas Covid-19: Gugus Tugas Sulteng Dirikan Posko Rapid Test

915
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Salah satu hasil kesepakatan pada rapat teknis bandara Mutiara Sis Aljufri tanggal 27 Mei dan rapat Forkopimda bersama kepala bandara dan perwakilan maskapai tanggal 29 Mei ialah pelaku perjalanan wajib memiliki hasil rapid test atau swab PCR, sebagai bukti bebas Covid-19.

Untuk itu, gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendirikan posko pelayanan rapid test di halaman kantor dinas kesehatan provinsi mulai Selasa 2 Juni 2020 untuk mengakomodir pelaku perjalanan khususnya dari kalangan ASN, TNI/Polri, BUMN, legislatif dan eksekutif.

Pelayanan rapid test tersebut tidak dipungut biaya bagi ASN, TNI/Polri, BUMN, legislatif dan eksekutif serta ibu hamil dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dan ibu hamil dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas

Pada pelayanan hari pertama, sekertaris provinsi (Sekprov) Sulteng merangkap ketua harian gugus tugas provinsi Moh. Hidayat Lamakarate berkesempatan meninjau posko, didampingi kepala dinas (Kadis) Kesehatan Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, dan juru bicara gugus tugas Covid provinsi dr. Jumriani, Selasa (02/06/2020).

Setelah peninjauan, Sekprov Moh. Hidayat mengucapkan terima kasih kepada aparat negara selaku pelaku perjalanan yang sadar diri dan bertanggungjawab mendatangi posko untuk mengecek kesehatan via rapid test.

Sekprov Sulteng mengatakan adapun syarat memeriksakan diri di posko ialah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.

“Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang akan bepergian ke luar daerah,” ungkap sekprov.

Sementara kadis kesehatan Sulteng menginformasikan bahwa posko juga melayani rapid test untuk ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan sebab syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Lanjut Kadis, untuk syarat rapid test bagi ibu hamil ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.

Terkait sampai kapan pelayanan posko, kadis mengatakan bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah 3 minggu. Di samping itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.

“Tetap antisipasi, waspada dan jangan panik,” imbuh kadis. (YP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.