Home Religi MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Difteri

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Difteri

2155
0
SHARE

Alkhairaat.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Tahido Yanggo, menyatakan bahwa umat Islam di Indonesia dibolehkan menggunakan vaksin difteri meskipun vaksin tersebut belum 100 persen halal.

“Masyarakat muslim boleh menggunakan vaksin untuk imunisasi, sambil pemerintah dan peneliti mencari vaksin yang isinya 100 persen halal,” terangnya.

Dilansir dari Tempo.co, Senin (11/12), Huzameah menjelaskan bahwa MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin imunisasi pada tahun 2016. Rilis fatwa ini telah melewati proses panjang, dimulai dari penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI hingga sidang komisi fatwa yang melibatkan 60 pakar di bidang hukum Islam serta perwakilan dari sejumlah ormas Islam.

“60 orang tim fatwa ini memiliki latar belakang syariah semua, dan Hukum Islam. Selain itu, ada pula perwakilan dari organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah,” ujarnya.

Huzaemah, yang juga merupakan alumni Alkhairaat (abna` al-Khayrat) tersebut, menilai bahwa penggunaan vaksi kepada anak-anak termasuk dalam perkara genting dalam agama.

“Kondisi ini darurat, jadi boleh diberikan vaksin walau vaksinnya belum halal sepenuhnya. Hukumnya pun boleh karena mudaratnya, seperti bahaya penyakit yang akan dialami lebih banyak bila tidak divaksin. Menurut kaidah fikih, bahaya (penyakit) itu wajib dihilangkan,” ungkapnya.

Sejak Januari hingga November 2017 tercatat 539 penderita difteri di 95 kabupaten dan kota di Indonesia. 32 di antara penderita tersebut mengalami kematian. Pemerintah mensinyalir, banyaknya masyarakat yang menggunakan alasan agama merupakan salah satu penyebab tingginya angka penderita penyakit difteri. (Mat)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.