Home Ekonomi Menteri Perdagangan Tetapkan HET untuk Beras Mulai 1 September

Menteri Perdagangan Tetapkan HET untuk Beras Mulai 1 September

837
0
SHARE
Menteri Perdagangan, Enggaritasto Lukita (Foto: SindoNEWS)

Palu, Alkhairaat.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Enggaritasto Lukita, akan tetapkan Harga Eceran Tinggi (HET) di beberapa jenis beras mulai 1 September.

Menurut Lukita, penetapan HET beras tersebut merupakan hasil diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha perberasan nasional dengan tujuan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Diskusi ini akan menyepakati beberapa point yang akan diatur dalam HET melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang diklasifikasi menjadi tiga jenis beras yaitu beras medium, premium, dan khusus,” kata Lukita saat jumpa pers di Jakarta, sebagaimana dilansir Antaranews, Kamis(24/8).

Pada kesempatan yang sama. Lukita juga menjelaskan spesifikasi dari ketiga beras yang dimaksud. Pertama, medium, yakni beras yang memiliki spesifikasi derajat sohoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patahan maksimal 25 persen. Kedua, Beras premium, yaitu beras yang memiliki spesifikasi derajat sohoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir patahan 15 persen. Dan ketiga, beras khusus antara lain seperti beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik, dan beras yang bersertifikat IG.

Mendag juga mengatakan, mulai tanggal 1 September beras yang berkualitas medium dan premium, baik beras curah ataupun kemasan, wajib mencatumkan label dan Harga Eceran Tingginya. (Sup)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.