Home Kesehatan KPU Kota Palu: Pilkada Serentak Mengikuti Protokol Covid-19

KPU Kota Palu: Pilkada Serentak Mengikuti Protokol Covid-19

572
0
SHARE

Alkhairaat.com. Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan sosialisasi produk hukum untuk pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2020. Segala ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada nantinya menyesuaikan produk hokum yang berlaku.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palu, menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak mengikuti protocol kesehatan Covid-19. Dalam pelaksanaan tahapan demi tahapan KPU akan memberikan layanan konsultasi kepada kandidat melalui tim pemenangannya.

“Pelayanan konsultasi itu berkaitan dengan syarat pencalonan sesusai hukum yang berlaku,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Selasa 11/8/2020 di salah satu hotel yang ada di Kota Palu.

Lanjutnya, ada beberapa poin persyaratan bagi calon yang harus di perhatikan, dengan pelaksanaan tahapan berdasarkan PKPU Nomor 1 tahun 2020 perubahan ketiga PKPU 3 tahun 2017. Berdasarkan pasal 5 ayat I PKPU Nomor 1 tahun 2020 disampaikan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota DPRD.
Selain itu, devisi tekhnis penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menyampaikan. Syarat-syarat dalam pencalonan itu wajib untuk diikuti, dan jika salah satu syarat tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan dalam pemberkasan, maka pasangan calon akan dinyatakan gugur.

“Olehnya kami inginkan bagi tim pemenang masing-masing Paslon memperhatikan hal itu,” sebutnya.

Sebab kata dia, bahwa yang akan bertanda tangan dalam berkas pencalonan itu nantinya, bukan lagi pasangan calon tersebut, akan tetapi ketua tim pemenangan masing-masing.****

Pewarta: Yusuf Sagoba

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.