Palu, Alkhairaat.com – 27 November merupakan hari libur Nasional dimana kita sebagai warga negara Indonesia melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati dan walikota secara serentak.
Pilkada tahun ini ada yg berbeda dari biasanya dengan bertambahnya jumlah DPT malah berkurangnya jumlah TPS, akibat dari pengkrucutan TPS tersebut, banyak masyarakat Sulteng yg tak bisa menyalurkan hak suaranya .
Kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Terbitnya PKPU No 17 tahun 2024 tertanggal 12 November patut di duga dan sinyalir mematikan hak demokrasi rakyat dan sinyalir ada upaya menghalang halangi rakyat untuk memilih. Krena dalam PKPU tersebut menjelaskan setiap khalayak pemilih harus membawa KTP el- dan membawa surat panggilan C6 pemberitahuan, tanpa ada salah satunya maka khalayak pemilih tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Pengganti dari KTP adalah biodata penduduk (Suket).
Pertanyaanya apakah PKPU no 17 tahun 2024 yg terbit tagl 12 November tersosialisasi dengn baik?? Secara tekhnis Banyak Publik yg menilai bhwa PKPU tersebut, tidak efektif, efesien,tidak merata dan tak berkeadilan dalam mensosialisasiakan ke tingkat kecamatan, kelurahan ,PPS, RT/RW hingga pada masyarakat, serta melanggar asas prinsip dan partisipatif masayarakat dalam memilih yg tertuang dalam Pasal 350 UU 07 tahun 2017 di jelaskan
- memudahkan Pemilih;
- memperhatikan aspek geografis;
- batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
- jarak tempuh menuju TPS
“Akibat dari pengkrucutan TPS dan tidak terdistribusi nya dgn merata C6 tersebut bnyak pemilih yg tidak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS Krena tidak memperoleh dan mendapatkan C6 pemberitahuan ini merugikan masyarakat dan Paslon Gubernur dan Bupati Walikota”Ungkap dewan Pembina LS -ADI Sulteng yg juga mantan komisioner KPID Sulteng 2 periode Ibrahim Lagandeng,
Ironisnya lagi pada H-1 sebelum pemilihan, KPU mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 November 2024 yg di TTD afifudin, dalam penjelasnya setiap pemilih yg tercantum dalam DPT/ pada _cekdptonline.kpu.go.id_ bisa memilih dgn menunjukan identitas diri yg memuat foto,nama ,TTL yg bersangkutan seperti SIM, Paspor, Kartu Mahasiswa, kartu pelajar dan lainya apabila KTP el- dan atau C6 pemberitahuan ketinggalan
“ini ada apa dengan KPU? Kenapa nanti H-1 di edarkan surat tersebut, setelah di kebiri hak rakyat melalui PKPU no 17 kini di hidupkan lagi setelah ada edaran tersebut apakah edaran tersebut tersosialisasi secara menyeluruh sampai ke tingkat masyarakat? Pastilah tidak,” pungkasnya