Home Parigi Mautong Ketua PD LS-ADI Parimo Nilai Pernyataan Hadiyanto Rasyid Langgar PKPU

Ketua PD LS-ADI Parimo Nilai Pernyataan Hadiyanto Rasyid Langgar PKPU

447
0
SHARE
Mastang Ketua PD LS-ADI Parimo

Parimo, Alkhairaat.com – Beberapa hari terakhir ini viral di media sosial Video Calon Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, diduga tengah mengucilkan wilayah Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam video tersebut, Hadianto Rasyid mengkhawatirkan kompleks Huntap Talise yang indah bakal menjadi seperti kampung di Pantai Timur.

“Saya khawatir nanti komiu pe kompleks yang indah ini, jangan-jangan nanti seperti kampung di Pantai Timur,” ucapannya saat melakukan pertemuan di Huntap Talise.

Menanggapi video tersebut Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi Dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong (Parimo) Mastang menyayangkan tindakan tersebut yang telah mencederai wilayah Parigi Moutong, Kamis (10/10/24).

“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Hadianto dan mendorong adanya upaya-upaya hukum karena telah mencederai wilayah Parigi Moutong,” ungkap mastang.

Diketahui bahwa kota palu, Parigi Moutong, dan Morowali merupakan daerah yang meraih Adipura dalam acara prestisius Penganugerahan Adipura 2023.

“Jangan sampai beliau berbangga diri dengan Raihan Adipura selama menjabat walikota Palu, perlu saya tegaskan bahwa Raihan Adipura bukanlah suatu alat ukur kesuksesan selama beliau menjabat lantas apa yang membedakan kota Palu dengan dua daerah lainnya yang pada saat itu mendapatkan Adipura di waktu yang sama yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Morowali,” jelasnya.

Menurutnya tindakan tersebut turut mencederai wilayah Moutong atau lebih akrab disebut Pantai Timur yang saat ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.

“Tentunya melalui kontroversi di Masyarakat pantai timur sehingga jika ada masyarakat Pantai Timur yang tidak merasa tersinggung dengan pernyataan Hadianto maka perlu dipertanyakan kecintaannya terhadap daerah tempat tinggalnya,” Ucap Mastang yang juga berdomisili di Kecamatan Toribulu.

Hadiyanto sendiri saat ini tengah mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palu dan jelas dalam tindakan tersebut turut melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

“Sebagai seorang yang ikut berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) apa yang diucapkan Hadiyanto tentunya melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 16 dan 17 tentang materi kampanye yang memunculkan informasi yang bersifat provokatif,” tegas Mastang.

Diakhir penyampaiannya ketua PD LS-ADI Parimo mendorong badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu untuk segera memberikan sanksi yang tegas terhadap Hadiyanto.

“Berdasarkan yang saya sampaikan sebelumnya bahwa beliau ini telah melanggar PKPU kemudian tidak berupaya menciptakan Pilkada yang aman damai dan kondusif maka jelas dalam hal ini Bawaslu kota Palu harus segera mungkin mengambil tindakan serta memberikan sanksi yang tegas jangan sampai ada pembiaran terhadap apa yang telah terjadi mengingat ada pembandingan wilayah kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh Hadianto mantan walikota Palu,” Pungkasnya.

Kejadian-kejadian serupa terjadi di Sulawesi Tengah yang berakibat pada dijatuhkannya sanksi adat berupa givu.

“Bahkan Hadianto harus dikenakan sanksi adat berupa Givu, seperti peristiwa mantan ketua umum PB PMII Aminuddin Ma’ruf yang dijatuhkan sanksi adat Givu Salah Mbivi dan Kontraktor PT CPM Musliman Malappa dengan sanksi adat Givu Salakana Bango Mate,” Tutur Ketua PD LS-ADI Parimo.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.