Home Hukum Kenal di Medsos, Gadis Dibawah Umur Digilir 13 Pria

Kenal di Medsos, Gadis Dibawah Umur Digilir 13 Pria

349
0
SHARE

Touna, Alkhairaat.com- Polres Tojo Una-Una (Touna) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengamankan 13 orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial RDS (14) pada 11 Januari 2023 malam.

“Jadi pelakunya ada 13 orang sudah kami amankan,” kata Waka Polres Touna Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim Iptu Mohammad Kasim dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat konferensi pers, Kamis, (12/01/2023).

Terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan 13 orang dengan inisial MR (23),MNF (19),FD (19),R (23),ARS (18),ASB (18),MK (17),F (17),MR (19),MSM (22),MF (19),MH (22) dan MR (23) dari 13 orang kasus dugaan pemerkosaan 1 (satu) diantaranya pernah dihukum dengan kasus yang sama (Residivis).

Waka Polres Touna Kompol Zulkifli menceritakan peristiwa ini bermula saat modus terduga pelaku yang berinisial MR berkomunikasi dengan korban melalui masangger facebook.

MR kemudian mengajak korban inisial RDS untuk bertemu. Karena merasa saling kenal, korban pun mengikuti kemauan MR.

Beberapa waktu kemudian, korban di jemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawah ke Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo tepatnya di rental PS.

Sesampainya korban langsung di bawah masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR ke dalam kamar dan kemudian melakukan aksi kejinya.

Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR, secara bergantian melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban.

Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu.

Terhadap para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.