Palu, Alkhairaat.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Tadulako (Untad) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan soal pemotongan UKT semester genap 2022/2023, kebijakan ini disetujui oleh wakil dekan bidang akademik Dr. Hj Nuraisyah M.Si, Kamis (12/01/2023).
Pemotongan UKT pada semester ini bagi atas tiga kategori yaitu pemotongan UKT ekonomi lemah, Pemotongan 50%, dan pembebasan UKT.
Kebijakan ini diambil sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran Rektor
Nomor 5019/UN28/KP/2021 tentang pengurangan uang kuliah tunggal.
Wadek biduk Fisip Ibu nuraisyah menuturkan bahwa proses pengurangan UKT akan disaring berdasarkan persyaratan yang ada.
“Untuk pengurangan UKT itu sudah kami buka pendaftarannya Jadi Silahkan yang ingin melakukan Silahkan menyetorkan berkasnya baik Secara langsung maupun disetor di link yang sudah kami sediakan tentunya nanti akan diverifikasi apakah memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan UKT Di semester ini,” tutur wadek Bidak saat di hubungi via WhatsApp pada Jumat (13/01/2023)..
Terkait kuota di fisip sendiri ia dengan jelas menyatakan masih menunggu surat dari rektor tentang jumlah mahasiswa yang mendapatkan potongan UKT.
“Kemudian untuk kuota sendiri di FISIP kami nantinya namanya akan kami ajukan yang kami anggap layak akan kami ajukan ke pihak universitas kemudian tinggal menunggu berapa kuota dari pihak universitas,” ucapnya.
Adapun persyaratan pengurangan UKT sebagai berikut:
Pemotongan UKT untuk ekonomi lemah
1. Surat keterangan ekonomi lemah dari desa/kelurahan.
2. Transkrip nilai
3. Slip gaji orang tua
4. Kartu keluarga
5. Bukti pembayaran UKT semester ganjil 2022/2023
6. Kartu tanda mahasiswa (KTM)
7. Kartu tanda penduduk (KTP)
8. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain
Pemotongan UKT 50%
1. Transaksi nilai terakhir (tinggal 6 SKS)
2. Bukti pembayaran UKT semester ganjil 2022/2023
3. Untuk pemotongan UKT 50% hanya diberikan satu kali
Pembebasan UKT
1. Bukti persetujuan ujian hasil skripsi
2. Transkrip nilai terakhir (cliring 1)
3. Dapat menyelesaikan ujian dalam Kurun waktu bulan Januari dan Februari 2023
Akses link pengurangan UKT fisip semester genap 2022/2023 https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdlwzm847NozlAsmIxEyQNXfGfP3nwGvRWPANCrXLFfjlh_WQ/viewform
Batas waktu pemasukan berkas tanggal 18 Januari 2023.(MTG)