Home Bawaslu Sulteng Kampanye Pilkada 2020, Ketua Bawaslu Sulteng: Ada Potensi Pelanggaran Pidana Pemilihan Bagi...

Kampanye Pilkada 2020, Ketua Bawaslu Sulteng: Ada Potensi Pelanggaran Pidana Pemilihan Bagi Penyebar Berita Bohong

384
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen, mengatakan dalam masa kampanye berpotensi adanya pelanggaran pidana pemilihan bagi penyebar berita bohong.

“Kita akan memasuki tahapan kampanye 26 September- 5 Desember 2020, dalam masa kampanye tersebut, ketika ada peserta pemilihan atau tim dari peserta pemilihan yang melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dalam kegiatan metode kampanye itu berpotensi pelanggaran pidana pemilihan”, tutur Ruslan saat jadi salah satu narasumber pada kegiatan dialog publik dan deklarasi pilkada damai dan asyik (no money, no sara, no hoax) dengan tema Sulteng damai untuk penyelenggara pilkada yang berintegritas, digelar oleh Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Jumat (25/09/2020).

Berkaitan dengan hal tersebut, Ruslan menambahkan, ketika ada pelanggaran maka tim pengawas wajib melakukan penindakan yang akan ditangani oleh tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Jika dalam kegiatan pengawasan itu, ada pelanggaran yang ditemukan maka bagi pengawas yang memiliki kewenangan penindakan pelanggaran tidak bisa melakukan pembiaran. Ketika ada pelanggaran, maka yang harus dilakukan adalah proses penindakan pelanggaran secara teknis ada permintaan keterangan, klarifikasi dan seterusnya”, jelasnya.

“Penindakan pelanggaran ada banyak dimensinya yang pertama pelanggaran pidana pemilihan, kewenangannya ada di sentra gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, tambahnya.

Ruslan juga mengatakan, selain mengawasi penyelenggara pemilihan juga mengawasi Pasangan Calon (Paslon) dalam masa kampanye.

“Kedepan pelaksanaan kampanye, wajib bagi Bawaslu selain mengawasi sesama penyelenggara juga mengawasi peserta pemilihan paslon dan juga pihak-pihak yang seharusnya netral dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk tidak dilibatkan dalam politik praktis”, ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, praktik politik uang masuk dalam pidana pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematis.

“Berkaitan dengan tema malam hari ini, saya mendefinisikan satu yang pertama adalah praktik politik uang. Praktik politik uang ini adalah pidana pemilihan. Subjeknya saat ini sudah terpilih paslon, berikutnya dilakukan masa kampanye, dilakukan dengan sengaja kemudian perbuatannya memberikan janji, memberikan barang atau uang kepada pemilih itu pelanggaran politik uang. sanksi pidana yg bisa berakibat diskualifikasi ini hanya terbatas pada politik uang yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis”, jelasnya.

Terakhir, Ketua Bawaslu menyampaikan, untuk hasil pemilihan yang berintegritas maka harus didukung oleh pemerintah, peserta pemilihan, dan pemilih yang berintegritas pula.

“Hasil pemilihan yang bermartabat dan berintegritas harus didukung oleh penyelenggara yang berintegritas, harus didukung oleh peserta pemilihan yang berintegritas, harus didukung oleh pemerintah yang berintegritas, dan yang tidak kalah penting harus didukung oleh pemilih yang berintegritas”, tutupnya. (YP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.