Buol, Alkhairaat.com – Mendekati peringatan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI yang diperingati setiap tanggal 25 November, mencuat sejumlah indikasi kontroversi yang dipertanyakan oleh beberapa ASN yang berprofesi sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Kabupaten Buol.
Dikabarkan, beberapa guru yang mengajar di Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, mengeluhkan iuran yang dibebankan dalam peringatan PGRI”>HUT PGRI 25 November 2022 mendatang, yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada mereka.
Terkait iuran wajib yang dipungut kepada guru-guru jelang peringatan PGRI”>HUT PGRI ini, disebut-sebut jika setiap guru harus atau diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp.200.000 untuk Guru Bersertifikasi, sementara yang Non Sertifikasi dibebankan iuran dengan nominal Rp.150.000.
Dengan jumlah yang ditetapkan, apalagi berani mengatasnamakan aturan, maka jelas hal ini sudah sewajarnya untuk dipertanyakan.
Beberapa pihak berasumsi, jangan sampai niatnya positif tapi muncul kesan pemaksaan. Karena jika ada guru yang keberatan, sangat masuk akal jika hal seperti ini bisa termasuk dalam kategori Pungutan Liar alias Pungli.
Berkaitan dengan persoalan ini, Ketua PGRI Kecamatan Bunobogu Amir S.Pd yang dikonfirmasi membantah adanya informasi tersebut.
Dilansir dari media Insulteng Rabu, (02/11/2022) dalam penjelasannya Amir S.Pd yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN Bunobogu mengatakan, iuran tersebut bersifat keikhlasan dan tidak memaksa, apalagi mewajibkannya kepada guru-guru.
Adapun iuran yang terkumpul sesuai keikhlasan tersebut lanjut Amir lagi, akan kami belikan cendera mata atau souvernir kepada rekan-rekan guru yang tahun ini memasuki masa Purna Tugas atau Pensiun.
“Nah, ini sebagai bentuk tali asih antara guru yang masih aktif kepada guru yang telah Purna Bhakti, yang kami serahkan pada rangkaian pelaksanaan PGRI”>HUT PGRI, “terang Ketua PGRI Bunobogu saat dikonfirmasi Media Insulteng di ruang kerjanya, Selasa 25 Oktober 2023
Dia juga menambahkan bilamana melalui para Kepala-kepala Sekolah, dirinya meminta agar menghimbau kepada para guru agar mengindahkan dan turut berpartisipasi.
“Jadi dalam hal ini tidak ada unsur paksaan apalagi mewajibkan dengan nominal tertentu, “ungkap Amir lagi.
Ironisnya, siapa yang bertanggung jawab jika ada oknum kepala sekolah yang mewajibkan pungutan ini ?
Padahal setiap bulannya iuran wajib PGRI sudah terpotong otomatis dari gaji setiap ASN yang berprofesi sebagai Guru. (MTG)