Home Sosbud Izin Stasiun Radio PT. Palu TV Resmi Dicabut

Izin Stasiun Radio PT. Palu TV Resmi Dicabut

1606
0
SHARE

Alkhairaat.com – Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo) melalui surat keputusan nomor : 240/KOMINFO/DJSDPPI/SP.02.02/01/18 telah resmi mencabut surat Izin Stasiun Radio(ISR) PT. Palu Televisi Media(Palu TV).

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Ibrahim Lagandeng, menjelaskan, surat pencabutan izin itu dilayangkan, disebabkan teknis kelengkapan berkas oleh PT.Palu TV tidak memenuhi syarat.

“Dari hal konten, isi siaran tidak ada pelanggaran. Tapi pelanggarannya terkait teknis perlengkapan berkas seperti, sarana prasarana, infrastruktur, mulai dari tower, kantor dan perangkat teknis lainya,” ucap Ibrahim, kepada Alkhairaat.com, Kamis (08/02).

Padahal, kata Ibrahim, dua tahun lalu Menkominfo telah melaksanakan rapat Evaluasi Uji Coba Siaran( EUCS) dan sudah menetapkan PT. Palu TV tidak lolos secara teknis, maka Menkominfo mencabut surat izin sementara, dengan konsekuensi PT. Palu TV tidak boleh melakukan penyiaran.

Meskipun begitu, menurutnya, PT. Palu TV masih mengantongi Surat Izin Stasion Radio (ISR). Sehingga PT.Palu TV masih mempunyai legalitas untuk penggunaan hak frekuensi. Agar ada penegasan terkait kejelasan status PT. Palu TV, KPID Sulteng mengirimkan surat ke Menkominfo.

“Kita KPID telah menyurat ke Menkominfo terkait kejelasan status Palu TV, dan langsung ditanggapi. sehingga Menkominfo telah menyurat ke PT.Palu TV untuk pemberhentian yang disusul oleh pencabutan ISR itu tadi. Jadi, dengan dicabutnya ISR status mereka dianggap mati, atau ilegal,” jelas Ibrahim.
Wakil ketua KPID itu juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kordinasi kepada KPU, agar tidak melibatkan lembaga penyiaran yang tidak mempunyai surat izin tetap untuk bekerjasama dalam hal layanan iklan dan layanan kampanye melalui media elektronik dalam pesta demokrasi nanti.

“Jadi, Palu TV dan lembaga penyiaran lainya yang tidak mempunyai surat izin tetap, tidak diperbolehkan,” tutup Ibrahim.
(Sup)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.