Home Hukum Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Setnov

Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Setnov

1484
0
SHARE
Ilustrasi Setya Novanto (Imam Yunni/Tempo)

Palu, Alkhairaa.com – Hakim tunggal yang mengadili sidang pra peradilan Setya Novanto (Setnov), Cepi Iskandar, meminta KPK menghentikan status tersangka Setnov, karena tidak sesuai prosedur.

Hakim Cepi menyatakan hal tersebut ketika membacakan keputusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (29/9).

“Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK,” kata Cepi, seperti dilansir Antaranews.com.

Berdasarkan penilaian ini, Cepi memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan Setnov dalam kasus KTP elektronik yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.

“Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil,” katanya. (Mat)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.