Palu, Alkhairaat.com – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dra. Maria Ernawati, MM mengatakan, kepanikan masyarakat setelah mengetahui pasien positif terjangkit Virus Corona, seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut Maria, keluarga berperan sebagai benteng yang melindungi masyarakat dari wabah covid-19, tetap tenang dan mendukung upaya-upaya Pemerintah Daerah Sulteng untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
“Dengan menghindari keramaian dan beraktivitas dari rumah untuk sementara waktu sampai berakhirnya pandemik corona,” kata Maria kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sulteng, Minggu (29/03/2020).
Ia menyampaikan, 8 fungsi keluarga yang meliputi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan lingkungan.
“Fungsi agama misalnya, dapat mendorong seorang hamba jadi lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan ikut menerapkan pola hidup bersih dan sehat karena hal itu sebagian dari iman,” jelasnya.
Lanjut Maria, keluarga juga mesti bekerjasama dan membantu pemerintah secara sosial dengan bertanggung jawab atas kesehatan para anggota keluarga supaya tidak jadi perantara virus corona.
“Oleh karena itu, masyarakat diharapnya mampu melaksanakan social distancing secara disiplin demi melindungi diri dan keluarga serta mampu menjalankan etika batuk maupun bersin yang benar yaitu menutupinya dengan siku, menggunakan masker, menjaga tangan tetap bersih dengan mencuci pakai sabun dan berjemur di matahari pagi untuk meningkatkan imunitas tubuh,” jelasnya.
Dengan begitu keluarga sebagai satuan terkecil masyarakat akan mampu menangkal penyebaran virus corona di Bumi Tadulako.
Ia juga menambahkan bahwa pihak BKKBN tambahnya telah mendistribusikan 3840 APD (Alat Pelindung Diri) guna memproteksi masyarakat dan khususnya paramedis dari resiko terjangkit covid-19.
“penerima APD yakni RS Undata, RS Anutapura dan RS Alkhairaat, Puskesmas Singgani dan Mamboro, Kantor Kesehatan Pelabuhan Palu dan Ombudsman,” Tutupnya.
Penulis: JIM
Sumber: Biro Humas Protokol Setda Sulteng