Palu, Alkhairaat.com – Gubernur Sulawesi Tenga (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mengikuti Rapat Sinergi Pengendalian Korupsi dalam Kedaruratan Pendemi Covid- 19 , secara Virtual , yang Dipimpin , Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu, (24/06/2020).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri , Kepala BPKP, Moh. Yusuf Ateh , Gubernur Se- Indonesia , Deputi Pencegahan Korupsi KPK , Pahala Nainggolan, Insfektur Kemendagri , Dr. Drs. Tumpak H. Simanjuntak, MA. dan 9 Korwil KPK .
Pada Kesempatan Itu kepala BPKP RI Moh. Yusuf Ateh, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi dalam hal penggunaan anggaran pencegahan pendemi covid -19 .
harus dipastikan anggaran penangan pencegahan covid-19 benar benar sampai kepada masyarakat. selanjutnya menyampaikan bahwa alokasi anggaran penanganan Covid-19 sangat besar antara lain melalui APBN sebesar 695, 2 T, dari Seluruh APBD sebesar , 72, 6 T, melalui Dana Desa sebesar , 22, 4 T.
Sehingga dibutuhkan sinergi dalam dalam pengawasanya sehingga dapat kita pastikan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik .
Tingkatkan Peran APIP, dan APH , dan berkoordinasi dengan perwakilan BPKP didaerah agar pelaksanaan Anggaran penangan Covid-19 dapat berjalan dengan baik .
Selanjutnya Inspektur Kemendagri , Tumpak H. Simanjuntak, menyampaikan bahwa Fokus Refocusing Anggaran untuk penanganan Covid -19 adalah untuk , Penanganan Kesehatan , Pemulihan Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial .
Dengan adanya Refocusing APBD , dan adanya penurunan Alokasi APBD sampai dengan 17, 18 % sehingga pemerintah daerah diminta :
- Menetapkan urutan prioritas anggaran .
- Pengendalian secara ketat Pengeluaran /Belanja.
- Menyusun anggaran Kas secara cermat dan menerbitkan Surat Penyediaan Dana ( SPD ) .
Diharapkan Kepala Daerah dapat meningkatkan peran APIP dan Pengawas Eksternal dan APH agar bersinergi dalam pencegahan korupsi alokasi dana penangnan Covid -19.
Terakhir pada kesempatan itu Ketua KPK , Firli Bahuri , meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar fokus untuk melaksanakan program penyelamatan masyarakat dalam kondisi pendemi covid-19.
dipastikan program untuk penyelamatan masyarakat dalam penganan pendemi covid -19 dapat berjalan dengan baik.
Saat ini KPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 Pendekatan .
- Pendidikan Masyarakat , untuk anti Korupsi, Melalu lembaga pendidikan, Pejabat BUMN ,Penyelenggara Negara.
- Pendekatan Pencegahan.
- Pendekatan Penindakan .
Fokus Pencegahan Korupsi oleh KPK ada pada beberapa area antara lain :
- Korupsi terkait dengan Bisnis.
- Korupsi bidang Politik.
- Korupsi bidang Penegakan Hukum.
- Korupsi bidang Pelayanan Publik.
Selanjutnya Ketua KPK , menyampaikan dalam penindakan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 , Tegas disampaikan akan dituntut dengan Hukuman Mati.
Pada Kegiatan tersebut Gubernur , didampingi Asisten Administrasi Umum dan Hukum , Mulyono, dan Kepala Inpektur Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Muh. Muchlis, MM.
Sumber: Biro Humas dan Protokol/***