Palu, Alkhairaat.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 443/141/DIS.KES tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran covid -19 di Sulawesi tengah.
Seperti tercantum dalam surat edaran tersebut salahsatunya tentang Rumah Sakit yang akan menjadi rujukan virus COVID-19 yaitu RSUD Undata, RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah, RSU Anutapura Palu, RSU Wirabuana Palu, RSU Bhayangkara Palu, SRU Alkhairaat Sis Al jufri Palu, RSU Samaritan, RSU Wood War Palu, RSU Budi Agung Palu, RSUD Mokopodo Kabupaten Tolitoli, RSUD Kolonadale Kabupaten Morowali Utara, RSUD Luwuk Kabupaten Banggai.
Gubernur Sulteng menhimbau kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang tertulis dalam surat edaran yang sudah di keluarkanya.
Berikut isi surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah bahwa penyebaran COVID-19 merupakan Bencana Nasional Non alam sejak tanggal 14 Maret 2020 dan himbauan Bapak Presiden RI. Joko Widodo pada tanggal 15 Maret 2020, dan untuk dalam rangka mencegah, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah, maka dengan ini dihimbaui untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Menjaga ketenangan, ketertiban dan tidak panik tetapi tetap waspada serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat mengakibatkan kelangkaan barang.
- Membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS ), antara lain :
a. Mencuci tangan secara rutin sebelum dan sesudah beraktifitas dengan disinfektan/sabun dengan air mengalir.
b. Menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, tempat ibadah dan lain-lain.
c. Menjaga kesehatan dengan cara berolah raga secara rutin dan mengkomsumsi makanan bergizi dan seimbang dan
d. Menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
- Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
- Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu.
- Menghimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar.
- Memberikan izin Pegawai, karyawan yang sakit ISPA tidak masuk kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
- Bupati/Walikota untuk :
a. Meliburkan Paud, TK/RA, SD/MI, SMP/Madrasah Tsanawiyah.
b. Untuk mencegah penyebaran COVID-19 semua jenjang Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah di liburkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16-29 Maret 2020 dan selanjutnya akan ditinjau kembali sesuai dengan informasi perkembangan COVID-19. - Untuk siswa yang sedang mengikuti ujian Nasional Khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Madrasah Aaliyah (MA) tetap melaksanakan ujian tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, namun sebelumnya diwajibkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun/antiseptic dan pemeriksaan suhu tubuh dilaksanakanoleh petugas kesehatan Puskesmas setempat. Dan untuk siswa/siswi SMA/SMK/MA kelas X dan XI di liburkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16-29 Maret 2020 dan selanjutnya akan ditinjau
kembali sesuai dengan informasi perkembangan COVID-19. - Selama masa libur sekolah tersebut masing-masing pemerintah daerah untuk menyiapkan strategi pembelajaran dengan system daring.
- Bagi orang tua siswa dalam masa liburan tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, dan tidak membawa ketempat-tempat wisata dan
tempat hiburan lainnya. - Bupati/Walikota sesuai kewenangannya agar :
a. Menghimbau kepada Pengusaha untuk mengurangi aktifitas atau menutup sementara tempat-tempat hiburan malam (karaoke, Pub live Music, dan Bioskop (XXI) yang ada di wilayahnya.
b. Menghimbau kepada Pemilik hotel dan penginapan, serta tempat umum lainnya agar menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan RI. - Membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
- Segera memeriksakan diri ke dokter/Puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas dan atau riwayat perjalanan / kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
- Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Sulawesi Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
- Untuk Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan perjalanan Dinas luar negeri atau daerah terjangkit lainnya.
- Khusus kepada pihak-pihak terkait diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19, serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
- Pemerintah Provinsi Sulteng menyiapkan RS Rujukan COVID-19 adalah sebagai berikut :
RSUD Undata, RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah, RSU Anutapura Palu, RSU Wirabuana Palu, RSU Bhayangkara Palu, RSU Alhairaat Sis Al Jufri Palu, RSU Samaritan, RSU Wood Ward Palu, RSU Budi Agung Palu, RSUD Mokopido Kabupaten Toli-toli, RSUD Kolonadale Kabupaten Morowali Utara, RSUD Luwuk Kabupaten Banggai. - Menghimbau Tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan
majelis kegiatan keagamaan. - Kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Instansi Vertikal agar menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
- Segera melaporkan atau mengkoordinasikan melalui call center PSC 119 / 0811404119 atau Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat, jika
terdapat tanda-tanda orang dengan gejala СOVID-19 dilingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja. (SAI)