Home Sulawesi Tengah Gelar Evaluasi Tahunan, Ketua KPID Sulteng: Lembaga Penyiaran Wajib Laksanakan Konten Lokal...

Gelar Evaluasi Tahunan, Ketua KPID Sulteng: Lembaga Penyiaran Wajib Laksanakan Konten Lokal 10%

466
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Evaluasi Tahunan konten lokal 10%, televisi lokal berjaringan dengan merujuk surat Keputusan Komisi Penyiaran pusat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Program Siaran Lembaga Swasta, di Kantor KPID Sulteng, Kamis (10/09/2020).

Evaluasi itu, di hadiri seluruh penanggung jawab televisi lokal swasta berjaringan.

Ketua KPID Sulteng Hari Azis mengatakan untuk pemenuhan konten lokal 10% bagi daerah Sulteng belum berjalan secara maksimal dan itu dibuktikan dengan alat pemantau yang beroprasi 1×24 jam.

Menurutnya, kehadiran televisi lokal berjaringan tersebut wajib membantu dan mempromosikan program Visi Misi Pemerintah Sulteng melalui pemberitaan dan penayangan konten lokal baik dari aspek wisata, pertanian, perkebunan dan keindahan alam yang ada di Bumi Tadulako tersebut.

“Dalam evaluasi ini kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada penanggung jawab televisi lokal berjaringan untuk merubah program tayang mereka, apabila bila belum ada perubahan maka saya berterus terang saja bahwa evaluasi tahunan ini akan berpengaruh pada perpanjagan Izin kalian (Lembaga penyiaran swasta berjaringan) karena dari hasil evaluasi tersebut akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjagan izin kalian,” jelasnya.

Ia menghimbau di masa new normal agar lembaga televisi berjaringan eksis kembali melakukan penayangan konten lokal 10% dan wajib untuk melakukan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang himbauan protokol kesehatan Covid-19. (YP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.