Palu, Alkhairaat.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus dua orang bandar besar narkotika, Kamis (12/12/2019.
Pelaku yang diketehui bernama Aco (35), sesuai KTP beralamat di Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur, dan IF (39) alamat sesuai KTP Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Keduanya diamankan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, saat tiba dari Malasya dengan menumpangi pesawat Malasya Airline.
Berkat upaya menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi perihal Permintaan Cekal, olehnya Ditgen Imigrasi berhasil mengamankan kedua pelaku.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin Akbp Sembiring, S.IK diberangkatkan ke Medan, Sumatra Utara, Jum’at (13/12/2019), untuk melakukan koordinasi dan penjemputan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Aco (35) mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di Palu dan melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pencarian Kepolisian.
“Aco ini terlibat dalam peredaran Narkotika di Palu sejak tahun 2013, dan diduga berperan sebagai pemasok atau pengendali peredaran sabu-sabu di wilayah Tatanga, Kayumalue, Anoa dan wilayah lain di Kota Palu,” Ujar Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.IK, M.H.
Dodi mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan, menemukan adanya aset milik Aco yang nilainya puluhan Miliar berupa tanah, bangunan dan lima unit kendaraan berjenis 1 unit Mobil Proton, 1 Unit Dump Truck, 1 unit Hardtop, 1 unit Mobil Honda Feed dan 1 unit mobil Honda Fiesta yang berada di Jakarta dan Bekasi.
” Dengan ditemukannya rekening Bank, diduga ada jaringan pelaku di Makasar dan Kota Palu,” ungkap Dodi.
Saat ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mendeteksi semua jaringan Narkoba pelaku di Kota Palu.
“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku dijaringan Internasional. Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti,” ungkap Didi.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan acaman kurungan 20 Tahun, dan denda paling banayak Rp. 5 Miliar. (Ajm)