Palu,Alkhairaat.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnakan sebanyak 2 Kg Sabu, di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng,Jum’at(10/5/2019). Pemusnahan Sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Haryanto.
Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan, sabu yang dihanguskan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim dibawah pimpinan Kasubid III AKBP P. Sembiring pada Maret dan April 2019 lalu. Dalam pengungkapan yang dilangsungkan pada 11 Maret 2019 pukul 18.30 Wita di Jalan Jalur Gaza Kota Palu itu, Tim menangkap pria inisial IR (25). Berhasil diamankan barang bukti sebanyak 118,8122 Gram.
“ Tetapi sesuai penetapan status barang sitaan Narkotika/Preskursor Narkoba dari Kejari Palu dengan : Prin-724/R.2.10/Euh.1/03/2019 pada tanggal 15 Maret 2019, Sabu yang dimusnahkan hanya seberat 88,5405 Gram dan sisanya seberat 30,2717 Gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan,”Jelas Dirresnarkoba.
Atas kejadian ini, tersangka IR dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
Penangkapan yang sama kasus Sabu juga terjadi pada 3 (tiga) orang tersangka yang membawa Sabu sebanyak 5 Paket atau 2.008,39 Gram (± 2 Kg) berhasil diamankan. Ketiga tersangka berhasil dirigkus polisi pada Minggu 07 April 2019 sekitar pukul 22.10 Wita, tepat dipintu keluar Bandara Mutiara Sil Aljufri Palu. (Sup).