Home Hukum Dilaporkan !! Bupati Kasman Lassa Diduga Melanggar Pasal 351 Penganiyayaan

Dilaporkan !! Bupati Kasman Lassa Diduga Melanggar Pasal 351 Penganiyayaan

1380
0
SHARE

Donggala,Alkhairaat.com- Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) Kasman Lassa diduga melakukan tindakan penganiyayaan terhadap ketua Panwascam Banawa, Kabupaten Donggala Harman Abubakar pada 23 Desember 2018 lalu.

Kini Bupati Kasman dilaporkan
ke Polres Donggala dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor:STTL/177/IXX/2018/SPKT-1/RES-DGLA.

Perlakuan penganiyayaan terjadi saat Bupati Kasman hadir meresmikan proyek Air Bersih di Dusun Kabuti Desa Ganti,Minggu (23/12/2018). Dalam kesempataan itu, Widya castrena LRTP Sidha Lassa S.Ip anak dari Bupati Kasman turut hadir mendampingi ayahnya, yang diketahui dirinya merupakan Caleg dari Partai Nasdem Dapil I Donggala dengan nomor urut 2.

Bupati Kasman diduga memanfaatkan kegiatan tersebut, mengkampanyekan anaknya Widya kepada masyarakat. Pasalnya, saat menyampaikan sambutan, Bupati dua Periode itu juga memperkenalkan putrinya sebagai calon legislatif tahun 2019 Dapil Banawa dan Banawa Selatan, sekaligus membagikan kartu nama anaknya.

Berkenaan hal itu. Ketua Panwas Kecamatan Banawa Harman juga turut hadir diacara itu, bemodalkan sebuah Handphone miliknya merekam kejadian tersebut sebagai bahan pelaporan. Namun, hal itu diketahui oleh Ajudan Bupati dan langsung menemui Harman untuk mengitrogasi. Di bawah tekanan dan intimidasi, kedua Ajudan itu meminta paksa Handphone Harman digunakan merekam kegiatan yang diduga keras melanggar UU Pemilu.

Mendengar kejadian itu, Bupati Kasman Lassa saat akan meninggalkan lokasi, turun dari mobilnya lalu menghampiri ketua Panswan.

“Bupati ikut mengintrogasi Ketua Panwasli dan berujung pada intimindasi dengan menarik kerak baju Harman (Ketua Panawas Kecamatan), tindakan tersebut diikuti oleh Ajudan bupati. Celana Harman sobek dan Handpon jatuh,” Terang Ketua Panwas Donggala Moh. Kiki, seperti dilangsir dari JendelaSulteng.com, Rabu (26/12/2018).

Ketua Panwas Donggala Moh. Kiki menuturkan dalam kejadian tersebut terdapat beberapa oknum warga ikut memukul Harman.

Kata Kiki, Bupati Kasman diduga melakukan penganiyayaan dengan melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana umum (Tipudum) sekaligus diduga melanggar pasal 282 UU 7/2017 tentang pidana Pemilu yang sedang diproses disentra Gakkumdu Bawaslu.(Sup)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.