Home Hukum Diduga Korupsi Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dua Tersangka Pembangunan Stadion Ditahan

Diduga Korupsi Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dua Tersangka Pembangunan Stadion Ditahan

484
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap dua tersangka inisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial YL selaku Direktur PT. BBP, Jumat (29/7/2022).

Penahanan kedua tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2.900.000.000.

Dalam siaran pers yang dirilis Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengemukakan bahwa penyidik Kejati melakukan penahanan terhadap dua tersangka Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi  Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

Sementara, YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft 1/07/2022.

“Keduanya ditahan untuk dua puluh
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” ungkap Reza Hidayat.

Tersangka SAM katanya, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Palu. Untuk ersangka
YL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palu.

Menurut Reza Hidayat, penahanan terhadap keduanya dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi,” katanya.

Kemudian, lanjut Reza Hidayat, pihak Kejati melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari
saksi menjadi tersangka. Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. Sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. BOB

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.