Home Hukum Danawira Sebut Bayar Utang Jembatan IV Tidak Dibahas Dalam Banggar DPRD Kota...

Danawira Sebut Bayar Utang Jembatan IV Tidak Dibahas Dalam Banggar DPRD Kota Palu

1048
0
SHARE

Palu,Alkhairaat.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Danawira memastikan pembayaran jembatan IV Ponulele tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu.

“Saya nanti tau itu pada saat terjadi pembayaran, jadi saya pastikan itu tidak pernah di bahas di bangar,” kata Danawira, kepada, Alkhairaat.com.

Selaku anggota Banggar DPRD Kota Palu, Danawirat, menyebut bahwa beberapa kali penjadwalan pembahasan Banggar tidak pernah disingung mengenai pembayaran utang jembatan IV.

Saat itu, kata dia, anggota DPRD Kota Palu hanya fokus membahas program membangkitkan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana gempa likuifaksi dan tsunami.

Danawaira mengaku, sempat dua kali tidak mengikuti pembahasan Banggar tetapi selebihnya tidak pernah absen mengikuti pembahasan.

Selama itu, dalam Banggar sama skali tidak menyebut tentang pembayaran utang.

Bahkan, harusnya dalam skedul acara yang diatur dalam Badan Musyawarah (Bamus) sebagai alat kelengkapan DPRD, maka terdapat penjadwalan di skejul soal pembayaran utang jembatan jika dibayarkan.

“Pada saat saya di periksa di Kejati saya menjelaskan selaku angota Banggar, saya tidak pernah membahas tentang persetujuan pembayaran mengenai jembatan IV,” tambah Danawira.

Ia juga mengatakan pembahasan jembatan IV yang disebut telah dibahas dijajaran Komisi C adalah keliru dan tidak sesuai tupoksi mitra Komisi DPRD karena utang bukanlan belanja modal infastruktur di APBD yang bermitra dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), tetapi itu masuk pada tuposi Komisi B yang bermitra dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu, sebab untuk pembayaran untang, bukan pembelian barang.

Terkecuali, kata dia, pembahasan untuk jembatan V (lima) memang berada di Komisi C.

“Adanya pernyataan anggaran mengenai Jembatan IV itu di bahas di komisi C saya fikir itu keliru yang seharusnya itu di bahas di komisi B, sebab itu untuk pembayaran utang, bukan belanja modal,” imbuh Danawira.

Jika menyebut telah dibahas di Komisi C adalah bentuk kepanikan Pemerintah Kota.

“Pembayaran Jembatan IV itu harusnya dibahas di Komisi B, sebab memang Komisi B membidangi keuangan pabila membahas pemembayara utang,” jelas Danawira.

“Saya sangat menyayangkan sekali pembayaran utang Jembatan IV yang mana kita masih di dalam keadaan tertimpah bencana, kemudian di kucurkan angaran sebesar Rp 14 Miliar hanya untuk membayar utang yang seharusnya kita harus fokus pada korban bencana. Dan pembayaran utang tersebut di bayar 4 hari setelah bencana,” jelas dia.

Reporter : Refoldi

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.