Home Kota Palu Banmus DPRD Kota Palu Minta Dokumen APBD Tidak Diserahkan Diakhir Waktu Pengesahan

Banmus DPRD Kota Palu Minta Dokumen APBD Tidak Diserahkan Diakhir Waktu Pengesahan

161
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Badan Musyawara (Banmus) DPRD Kota Palu yang mengagendakan jadwal persidangan meminta Pemerintah Kota (Pemkot), tidak menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendekati batas akhir waktu pengesahan.

Usulan itu dikemukakan atas dasar waktu pembahasan yang diberikan kepada Pansus yang akan mengkaji rancangan APBD 2023 hanya diberikan waktu satu hari. Pemberian waktu tersebut didasari waktu pengesahan yang tidak boleh melewati 30 November.

“Kita sudah punya Perda (peraturan daerah) tentang pengelolaan keuangan daerah. Kedepan saya harap pemkot tidak menyerahkan dokumen anggaran di akhir waktu seperti ini.” Kata anggota Banmus DPRD, Joppi Alvin Kekunga dalam pembahasan rancangan perubahan kelima jadwal masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2022, Jumat (18/11/2022) di ruang sidang utama DPRD.

Dijelaskan juga, pembahasan APBD memiliki banyak rangkaian pembahasan. Jika kebiasan tersebut tidak diubah pemkot, maka hal itu dapat menjadi masalah dikemudian hari.

“Bagaimana jika nanti pansus meminta ketambahan waktu, otomatis waktu pengesahan akan lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Jadi kedepan kami sarankan, agar dokumen anggaran itu dimasukan sesuai jadwal. Sehingga tahapan pembahasannya dapat berjalan maksimal,”lanjut Politisi PDI Perjuangan dua priode dari dapil Palu Selatan-Tatanga ini.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin ST dan di hadiri oleh Asisten I, Mohamad Rizal itu, juga mengagendakan jadwal pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyertaan modal pada selasa 22 November mendatang.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.