Parimo, Alkhairaat.com – Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi Dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan aksi puasa korupsi bertempat di depan kantor dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Jumat, (21/03/2025).
Aksi tersebut dipimpin oleh ketua PD LS-ADI Parimo Mastang dan bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh elemen pemerintahan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara.
Dalam orasinya, Mastang menyinggung terkait kasus korupsi yang hari ini makin menjadi-jadi.

“Hari ini persoalan korupsi sudah merajalela bukan hanya itu angka-angka kerugian negara akibat korupsi juga kian bertambah jumlahnya hal itu bisa kita lihat dari kasus tindak pidana korupsi Pertamina yang hampir menyentuh angka 1 kuadriliun yang tentunya memberikan kerugian yang sangat besar terhadap Republik ini,” Pungkasnya Mastang .
Selain itu kabupaten Parigi Moutong saat ini dalam tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan LS-ADI hadir untuk memberikan peringatan agar menghindari tindakan-tindakan yang mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.
Saat ini kita dalam tahapan PSU kalau kita melihat proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Parigi Moutong penuh dengan lika-liku yang panjang hingga akhirnya dilaksanakan pemungutan suara ulang yang notabenenya membutuhkan anggaran yang besar dengan anggaran yang besar tersebut maka tentunya rawan adanya dugaan pidana korupsi di dalamnya melihat iklim politik di parimo yang beberapa bulan ini yang kian hari kian memanas,” ucap ketua PD LS-ADI Parimo.
Dugaan korupsi lainnya juga terjadi pada salah satu legislator asal Sulawesi Tengah yang hari ini terindikasi terlibat dalam dugaan suap dalam lingkup DPD RI.
“Kemudian kasus yang masih hangat hingga saat ini adalah dilaporkannya oknum anggota DPD RI oleh Stafnya sendiri Ke KPK karena ada dugaan terlibat suap,” Pungkasnya.
Tidak hanya mengingatkan persoalan kerawanan dalam persoalan PSU LS-ADI Parimo dibawah komando Mastang juga menyinggung terkait UU TNI yang menuai berbagai penolakan di berbagai daerah.

“Jelas bahwa kami dari lingkar studi aksi dan demokrasi Indonesia Kabupaten Parigi Moutong menolak dengan keras adanya undang-undang TNI yang belum lama ini disahkan oleh DPR karena jelas kemudian proses pembuatan undang-undang tersebut yang terkesan tertutup dari publik selain itu tidak ada kemudian urgensi sehingga perlu adanya revisi untuk undang-undang tersebut sehingga undang-undang tersebut kuat dugaan dapat menimbulkan Dwi fungsi ABRI jilid 2 seperti pada masa orde baru,” Tandasnya.
Nihil hingga aksi berakhir pihak DPRD Parimo tak kunjung menemui masa aksi(***)