Home Hukum Akibat Cemburu, Pria di Palu Bacok Keluarga Sendiri   

Akibat Cemburu, Pria di Palu Bacok Keluarga Sendiri   

956
0
SHARE

Palu, alkhairaat.com– Akibat api kecemburuan, seorang pria bernama Adham membacok Akbar warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga yang diketahui keluarganya sendiri.

Tindakan kriminal itu terjadi di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore, Kamis (21/11/2019) akibatnya, korban mengalami luka dilengan kiri dan bagian belakang tubuh.

“Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, karena cemburu, tapi masih kita dalami lagi dengan pemeriksaan,” jelas Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, Jumat (22/11/2019) siang.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkarah (TKP), kronologis pembacokan terjadi pertama, pelaku melihat korban di depan rumahnya menuju masjid untuk melaksankan shalat magrib. Saat itu, pelaku juga ikut masuk menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah.

Setelah selesai salat, pelaku langsung keluar terlebih dahulu dari masjid. Kemudian langsung mengambil senjata tajam jenis parang, dari rumah pelaku yang letaknya tepat di depan pintu masuk masjid.

“Tepatnya di depan gerbang pagar masjid, korban dihadang oleh pelaku. Kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali,” kata Kapolres Sholeh.

Tebasan pertama mengenai lengan kiri korban, karena korban hendak menangkis bacokan. Sedangkan tebasan kedua, mengenai belakang korban yang hendak lari.

Setelah menerima penganiayaan tersebut, korban langsung lari kembali ke arah masjid untuk meminta pertolongan.

Sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Jalan Merpati, Kelurahan Tanahmodindi.

Tak berselang lama, polisi tiba di tempat kejadian perkara, dan menyampaikan pada pihak keluarga bahwa jika pelaku tidak menyerahkan diri maka polisi akan melakukan tindakan tegas.

“Sekitar Kamis pukul 20.00 wita, pelaku diantar keluarganya ke Mapolres Palu untuk menyerahkan diri,” tambah Sholeh.

Atas tindakan tersebut, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 atau pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHAP.

Sebagaimana diketahui pasal 351 ayat 1 berbunyi jika perbuatan itu menyebabkan luka berat akan dihukum paling lama 5 tahun penjara, sedangkan pasal 353 ayat 1, yakni penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, akan dihukum penjara paling lama 4 tahun.

Serta pasal 353 ayat 2, yakni penganiayaan mengakibatkan luka berat dihukum penjara paling lama 7 tahun. (Ipul)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.