Palu, Alkhairaat.com – Bakal calon (Balon) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid tidak terima karena harus mundur sebagai anggota DPR RI bila mencalonkan diri menjadi calon gubernur. Politikus yang juga Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Sulteng itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya keputusan MK sebuah keputusan yang tidak adil.
“Mengapa Gubernur dan Bupati ketika maju di Pilkada tidak mundur melainkan hanya cuti, sementara DPR harus mundur padahal ini sama sama jabatan politis, jadi ini sangat tidak adil, kata Anwar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (25/03/2020).
Ia menegaskan, bahwa gugatan yang dia ajukan ke MK dilakukan agar di Indonesia menerapkan hukum yang adil.
“Gugatan yang saya ajukan itu, tidak ada kaitannya dengan niat saya untuk maju di Pilgub Sulteng. Gugatan itu saya ajukan murni demi terciptanya hukum yang adil di Republik Indonesia ini,” tegas Anwar kepada Alkhairaat.com.
Anwar mengatakan, imbas adanya aturan harus mundur itu, rakyat kehilangan sumber pemimpin baik dari kalangan politisi yang duduk di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, PNS dan TNI/Polri. Padahal semua lembaga itu adalah tempatnya para calon pemimpin hebat yang sangat mengerti masalah – masalah rakyat.
“Jika ingin adil, kepala daerah yang ingin maju lagi di periode kedua harusnya juga mundur, bukan hanya cuti saja karena merekalah sesungguhnya yang paling memiliki potensi bisa mempengaruhi kebijakan yang bisa menguntungkan mereka sendiri, karena hanya cuti. Jadi kalau mau adil, ya kepala daerah juga harus mundur,” terangnya.
Anwar menegaskan, dikabulkan atau tidak gugatan yang ia ajukan, tidak menghalangi niatnya maju di pilgub Sulteng, karena gugatan itu diajukan memang untuk asas keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Jika diterima, Alhamdulillah berarti semua warga negara Indonesia bisa merasakannya. Jika ditolak, tidak ada masalah. Saya akan tetap maju dan mundur dari DPR RI,” tutupnya. (JIM)