Home Politik Utang Jembatan IV Miliaran Dibayar, Mantan Ketua DPRD Kota Palu : Saya...

Utang Jembatan IV Miliaran Dibayar, Mantan Ketua DPRD Kota Palu : Saya Dijanjikan Rp. 2 Miliar Jika Loloskan Itu

1330
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Pembayaran utang sebesar Rp. 14 Miliar oleh Pemerintah Kota Palu kepada PT. Global Daya Manunggal terkait sisa dana pembangunan Jembatan IV Kota Palu kembali menjadi sorotan publik.

Beberbagai kalangan ikut memberikan komentar. Tidak terkecuali, tanggapan keras datang dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu Iqbal Andi Maga yang menilai pembayaran utang tersebut patut dicurigai ada permaian diantara para pemangku kepentingan.

” Terlalu berbau kongkalikong untuk pembayaran jembatan tersebut dan saya menduga ya pasti ada apa-apanya tidak mungkin tidak ada,” tutur. egas Iqbal.

Perkara utang jembatan IV itu bukan hal baru. Sejak tahun 2014 saat ia masih menjabat sebagai pimpinan legislatif Kota Palu, dirinya pernah dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp. 2 Miliar oleh pihak PT. Global Daya Manunggal jika bisa memuluskan proses pembayaran.

“Sebagai jalan untuk memuluskan pembayaran itu, saya dijanjikan untuk diberikan bagian dari dana itu sebesar 2 Miliar,” ujar Iqbal Andi Magga.

Menurut Iqbal pembangunan jembatan tersebut telah rampung sejak tahun 2006, saat itu ia masih aktif sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan ikut mengadiri peresmian jembatan yang menjadi aicon Kota Palu.

Disebutnya, pemerintah pun telah melunasi semua pembiayaan dana pekerjaan sesuai kontrak.

Saat masih menjadi pimpinan legislatif tahun 2014, pihak perusahaan mulai meminta dana tambahan, ia langsung mendatangi mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum (PU) Bapak Barto lalu diterangkan bahwa pekerjaan sudah selesai terbayar dan item-item kegiatan pekerjaan telah termuat dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sehingga kontrak tidak bermasalah.

Diketahui, dasar pemerintah membayarkan uang Miliaran itu mengacu pada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mewajibkan Pemkot Palu melunasi utang sesuai poin putusan.

Iqbal menuturkan, sejak masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Palu tahun 2014, ia sudah menolak putusan BANI yang memerintahkan kepada pemerintah Kota Palu agar membayar dana tambahan kepada Perusahaan Global Daya Manunggal karena dianggap tidak relevan berdasarkan fakta lapangan.

“Putusan BANI itu harus diteliti dan tanyakan pada BANI apa yang menjadi penyebab hutang itu? Ada nggak poinnya ? Bukan hanya karena alasan putusan BANI terus melegalkan kasih keluar uang, loh nggak bisa begitu, ini uang sedapat dapatnya harus dilindungi untuk keluar ke hal-hal yang tidak perlu. Apalagi jembatan itu sudah patah,” Tutur Iqbal.

Jika alasan Pemkot Palu menjalankan putusan BANI membayar Miliaran demi menghindari sangsi, menurutnya sejak tahun 2007 sampai tahum 2017 pemerintah Kota Palu tidak pernah membayar sebagaimana perintah putusan BANI dan tidak pernah mendapat sangsi.

“Sekarang alasannya kalau tidak dibayar akan dikenakan sangsi, loh buktinya dari tahun 2007 sampai 2017 tidak pernah disangsi kok,” lantang Iqbal.

Kata iqbal, seharusnya dalam kondisi Kota Palu pasca bencana, lebih bermanfaat jika anggaran sebesar itu digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.(Ajim)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.