Home Hukum Tim Hukum Hidayat-Bartho Laporkan Komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP

Tim Hukum Hidayat-Bartho Laporkan Komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP

791
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala melaporkan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan itu terkait dengan tidak adanya tindak lanjut atas pelaporan Tim Hukum HEBAT atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Tim Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rusdi Mastura-Ma’mun Amir.

Peristiwa yang dilaporkan itu adalah upaya tim kampanye pasangan Rusdi-Ma’mun membagikan bahan pokok kepada warga di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Donggala pada Selasa (29/092020).

Tim Hukum HEBAT kemudian melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sulteng pada Jumat, (02/10/2020).

“Entah dengan dalih hukum apa, Bawaslu Sulteng kemudian mengeluarkan keputusan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada,” sebut Salim Hedar, Ketua Tim Hukum Hebat, di Sekretariat Koalisi Hebat di Jalan Elang Nomor 77, Palu Selatan.

Seperti diketahui, proses penanganan perkara itu telah dihentikan oleh Bawaslu melalui surat bernomor 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020.

“Keputusan ini sangatlah aneh menurut kami. Ini tidak bisa kami terima karena dikatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada,” sebut anggota Tim Hukum HEBAT Kaharuddinsya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU sudah jelas disebutkan pada Pasal 73 ayat 1 bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

“Ini sulit untuk diterima, karena laporan kami telah memenuhi syarat formil atau materil. Kami punya saksi dan barang bukti foto kegiatan yang dilakukan tim kampanye itu,” imbuh Sulle Ta’bi, anggota Tim Hukum Hebat lainnya.

Olehnya, Tim Hukum Hebat berketetapan melaporkan lima komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP.

“Kami pun mengingatkan agar Bawaslu menjalankan fungsinya melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Pilkada. Jangan cuma menunggu laporan dari masyarakat atau tim kampanye,” tekan Salmin Hedar. (YP/***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.