Palu, Alkhairaat.com- Ratusan elemen Masyarakat dan Mahasiswa yang Mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bersatu menggelar aksi di tiga titik yaitu di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kantor Gubernur Sulteng, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulteng, Senin (14/02/2022).
Diketahui unjuk rasa tersebut bermula dari demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) pada Sabtu (12/02/2022) berujung bentrok. Pasalnya, aparat kepolisian berusaha membubarkan massa aksi yang memblokade jalan sehingga bentrokan antara warga dan pihak kepolisian tidak terelakkan.
Akibat peristiwa itu, seorang warga asal desa Tada, kecamatan Tinombo Selatan, kabupaten Parimo tewas diduga terkena tembakan.
Dalam aksi tersebut massa aksi membawa tuntutan yaitu, Pertama, cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana. Kedua, usut tuntas pelaku penembak Erfaldi Tada.
Ketiga, gubernur harus bertanggung jawab, atas ketidakhadiran negara dalam aksi penolakan PT. Trio Kencana. Keempat, menuntut gubernur mengadakan panitia penyelesaian konflik agraria.
Kelima, berikan rasa aman bagi perempuan dan anak di lokasi pasca aksi penolakan IUP PT. Trio Kencana. Keenam mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Ketujuh, mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas.
Kedelapan, mendesak Kapolri untuk menarik operasi keamanan dilokasi penolakan tambang Parimo (Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.
Kesembilan, mendesak Kapolri untuk memecat seluruh aparat kepolisian yang ada dilokasi penembakan, dan memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa.
Dalam orasinya, Koordinator lapangan (Korlap) Iskandar mengecam represifitas aparat kepolisian hingga mengakibatkan korban jiwa saat mengawal unjuk rasa.
“Kami sangat mengecam tindakan represifitas aparat kepolisian. Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Erfaldi tewas, diduga tertembak peluru tajam dari aparat kepolisian yang mengamankan massa aksi,” katanya.
Iskandar juga meminta Gubernur Rusdy Mastura memperhatikan izin usaha tambang di Sulawesi Tengah dan tidak sembarang memberikan izin tambang.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah jangan sembarangan memberikan izin tambang yang dapat merugikan masyarakat sekitar tambang,” tuturnya.
Unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulteng massa aksi meminta Rusdy Mastura agar menemui mereka untuk berdiskusi secara langsung. Namun Gubernur Sulteng enggan menemui seluruh massa aksi.
Berjumlah 30 orang perwakilan massa aksi diberikan izin untuk menemui Rusdy Mastura di ruangan kerjanya.
Gubernur berjanji akan menyelesaikan persoalan tambang di Sulteng.
Ia mengaku izin PT Trio Kencana sudah sejak 2012. “Duluan izinnya ini tahun 2012 sebelum saya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Mantan Wali Kota Palu dua periode itu mengatakan, Ia tidak memiliki hak untuk mencabut izin IUP tambang di Parimo.
“Kewajiban itu bukan sama saya, hanya pusat yang punya kewenangan itu karena ada undang-undangnya, saya tidak punya hak,” katanya. (***)