Palu. Alkhairaat.com – Terkesan lamban tangani kasus hoax YB, lembaga adat dari beberapa daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) datangi Kejati Sulteng pada Rabu,(08/07/2020).
Lembaga adat yang hadir dalam pertemuan itu adalah Datu wajar lamarauna selaku Dewan adat dari donggala, Dr. Timudin Bowo, Rum Parampasi dewan adat kota palu, Demus dewan adat dari rumpun da’a, dan Andi Alimuddin Rauf.
Dalam pertemuan itu para tokoh adat menanyakan terkait proses kasus Hoax Tersangka YB yang sampai saat ini belum ada kejelasan prosesnya.
“Kami dari lembaga adat donggala, sigi, palu dan parigi moutong datang karena Longki djanggola adalah tomaoge kami atau tokoh masyarakat yang Kami tuakan kami dewan adat sulteng merasa terpukul dengan adanya ini menyagkut masalah apa yang dibuat oleh YB yang menyebarkan hoax atau menfitnah bapak longki djanggola membiayai people power,” kata Dewan Adat Kota Palu Rum Parampasi.
“Maka kami minta pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah ini. Sampai kepengadilan kata Rum parampasi dalam pertemuan tersebut”ujarnya.
Kemudian ia mengungkapkan, dalam SK lembaga adat pak longki sebagai penasehat dan pelindung dewan adat kota palu.
Pada kesempatan yang sama, Timuddin bowo selaku dewan adat Kota Palu mengatakan bahwa, ditanah kaili juga menjunjung tinggi bineka tungal ika, banyak konflik terjadi di palu sini diselesaikan oleh lembaga adat, oleh karena itu kami mohon kebijakan dari pak kejati dalam mengambil keputisan menyelesaikan masalah ini, jadi oleh karena itu maka apa yang di sampaikan tadi semua lembaga adat merupakan aspirasi dari masyarakat, dan apa bila melalui hukum formal tidak bisa di selesaikan ini akan mengara pada sangsi adat, makanya kami sarankan duluh ke hukum positif,
“Bila tidak, hukum adat di kaili itu ada dua pertama hubungan manusia dengan manusia kedua hububgan manusia dengan Alam makanya kita cega hubungan manusia dengan manusia, karena sangsi yang ada di perda no 9 tahun 2016 itu Tentang lembaga adat kaili Yang berat itu sangsi pada tahap ketiga yang di sebut “Salah kana” artinya mempermalukan tomaoge Drs. Longki Djanggola,.M.Si bukan pak longkinya tetapi melekat trah keturunan sebagai tomaoge itu, Kalau itu di laksanakan sangsi adat pertama: di “labu” (di tengelamkan) yang kedua di sebut “nitali” (diusir) dalam peradilan adat yang besar yang bersangkutan harus di usir dan dikeluarkan dari negri ini dalam pertemuan tersebut,” tutupnya.(FHR)