Palu, Alkhairaat.com- Organisasi Kepemudaan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS -ADI) Kota Palu berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan berlanjut didepan kantor DPRD Sulteng, Rabu (03/02/2021).
Demonstrasi itu, menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot dari jabatanya. Pasalnya, Kejati Sulteng dinilai lambat dalam tangani kasus dugaan korupsi fee jembatan IV Palu yang sejak lima bulan lalu sudah menetapkan tiga tersangka yaitu ID, S, dan NMR.
Sejak saat ditetapkannya tiga tersangka, tak pernah lagi terdengar kabar dari kasus tersebut.
Unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulteng terkait dugaan korupsi Jembatan IV Palu bukan pertama kalinya. Bahkan sudah lima kali LS-ADI demostrasi dan dua kali beraudiens langsung dengan pihak Kejati Sulteng.
Koordinator Lapangan (Korlap) Mastang mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hutang Jembatan Palu IV oleh Kejati Sulteng hingga masuk tahun 2021 belum juga usai.
“Keseriusan pihak Kejati Sulteng dalam menangani kasus tersebut perlu dipertanyakan. Bahkan Kejati Sulteng terlihat seperti tanpa taring (ompong),” kata Mastang dalam orasinya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kemudian melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambahan senilai Rp1,7 miliar dan pembayaran penyesuaian harga eskalasi secara tidak sah tanpa review dari APIP seperti BPKP senilai Rp12 miliar, yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2007, sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp14,5 miliar lebih.
Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu 3 minggu pasca bencana tahun 2018 silam, saat kondisi Sulteng pada saat itu masih dalam tanggap darurat bencana.
Persetujuan dilakukan melalui rapat-rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pembahasan tersebut.
“Terbukti sudah ada salah seorang mantan anggota dewan yang telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang diduga uang tersebut adalah bagian dari upaya suap/gratifikasi agar pihak DPRD Kota Palu menyetujui pembayaran tersebut,” ungkap Mastang.
Selain itu, adanya keterangan dari mantan Walikota Palu Rusdi Mastura dan mantan Ketua DPRD Kota Palu, Ikbal Andi Magga yang pernah diiming-imingi sejumlah uang untuk meloloskan pembayaran hutang tersebut, ikut menjadi dugaan kuat adanya tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Kemudian, beredarnya kabar mengenai adanya oknum Kejati Sulteng yang menerima proyek, menguatkan dugaan bahwa Kejati Sulteng sudah masuk angin,” sambung Mastang.
Mastang mewanti jangan sampai kasus ini bernasib sama dengan kasus-kasus lainnya yang juga pernah di tangani Kejati Sulteng, seperti kasus Pembangunan Asrama Haji yang hilang ditelan masa.
“Sebelum semua terlambat, kami dari LS-ADI menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati Sulteng dan menuntut agar Kepala Kejati Sulteng dicopot dari jabatannya,” tutup Mastang. (***)