Home Opini Tabir di Balik Penambang Emas Tanpa Izin

Tabir di Balik Penambang Emas Tanpa Izin

209
0
SHARE

Oleh: Ida Farida, S.Pd

Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak dan menjamur di daerah subur akan sumber daya alam yang masih dikandung bumi. Dengan berbagai alasan klise, alibi dan akal bulus, para penambang nekat membuka lahan, mengeruk hasil dan meninggalkan bekas garapannya begitu saja.

Sejatinya, para penambang tidak akan bisa masuk dan beraksi, apabila tak ada celah dan pintu terbuka dari pemegang kuasa. Namun, sayangnya fakta justru berbeda dari asa untuk bisa menikmati SDA dan hidup tenang hingga anak cucu kita.

Masih segar dan belumlah berlalu, musibah banjir bandang yang terjadi dibeberapa tempat sekaligus. Disaat yang nyaris bersamaan. Daerah yang dianggap aman, justru tenggelam dan hanyut dalam semalam.

Lantas, apa penyebabnya? Mari kita tarik kebelakang, dan mundur selangkah untuk bisa melihat lebih luas, akar dari masalah dan biang kerok dari marahnya alam kepada manusia.

Pertambangan secara masif dan illegal logging, penjarahan hutan oleh oknum dan kelompok yang mendapat izin ecek-ecek dari hasil bisik-bisik dengan empunya bolpoin keputusan.

Bagaimana tidak? mereka yang menikmati hasilnya, sedang masyarakat menjadi korbannya. Oknum dan kelompok mendapatkan hasil melimpah, sementara masyarakat asli justru tertimpa musibah. Getah dari mereka yang menjarah.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab?
pemerintah. Ya, pemerintah. Karena mereka adalah pemegang kunci dari bisa dan tidak para penambang masuk dan merusak lahan. Ya, yang bertanggung jawab adalah pemerintah, karena mereka bukan tidak sadar bahwa dengan memberi izin kepada para penambang sama halnya dengan merusak alam dan manusia disaat yang sama.

Mereka bukan tidak paham, bahwa resiko longsor dan banjir bandang adalah keniscayaan dari dirusaknya alam. Tapi mereka diam saja, bahkan dengan tangan terbuka menerima daerahnya di eksploitasi, dijamah, dan ditinggalkan begitu saja, yang pada akhirnya ketika bencana melanda tanpa dinyana, justru warganya yang teraniaya.

Pemerintah yang bertanggung jawab. Karena mereka harusnya tegas memberikan ultimatum kepada para penambang yang berani masuk, untuk tetap menjaga keberlangsungan kehidupan alam, menjaga kelestarian demi kehidupan manusia kedepannya.

Lantas, apakah pertambangan menjadi haram untuk dilakukan? Tentu saja tidak. Menurut saya pribadi, pemerintah dapat memberikan syarat mutlak bagi para penambang dengan membuat memorandum of understanding bahwa para penambang berkewajiban untuk melakukan penanaman kembali, penanggulanan terhadap daerah yang di eksploitasi sebelum mereka bisa angkat kaki.

Dititik inilah kunci dari perbedaan antara penambang emas dengan atau tanpa izin. Perbedaan bukan semata dari jumlah uang jabat salam yang diberikan oleh penambang kepada pemerintah, tidak pula dari seberapa banyak masyarakat yang di ajak dan mendapat manfaat sementara dari dibukanya pertambangan, jelas tidak.

Perbedaan penambang dengan atau tanpa izin adalah komitmen untuk menjaga dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana semestinya. Hanyalah mimpi bahwa alam akan baik-baik saja setelah di rusak.

Alam akan mengembalikan apa yang kita beri. Alam akan membalas apa yang kita perbuat terhadapnya. Dan bukan mustahil, pundi-pundi yang dikantongi tak mampu mengobati luka setelah bencana.

Mari sadar, bangun dari mimpi untuk mendapat uang cepat dengan hasil menggadai alam dan masa depan anak cucu kita. Jangan sampai, dengan alibi ekplorasi sumber daya alam justru mengorbankan sumber daya manusia.

Penulis Merupakan Pegiat Media Sosial

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.