Palu, Alkhairaat.com- Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap kasus peredaran jenis narkoba, pada hari Jumat (04/09/2020).
Pengerebekan yg di pimpin langsung oleh kasubdit III AKBP Sembiring itu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yg di duga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, pelaku inisial MP (27) dan inisial H (25) dengan alamat Jalan Asam Kecamatan Palu Barat, sekitar jam18.30 Wita.
Hal itu dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan tertulis yang diteruskan kepada media di Palu, Sabtu (05/09/2020).
Didik menjelaskan penggrebekan
disalah satu rumah kos di Jalan Asam III tersebut menindak lanjuti informasi masyarakat dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Hasil penggrebekan itulah, Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram.
Didik melanjutkan, bersama pelaku diamankan pula 1 buah alat penimbang sabu,1 buah HP Oppo A9 warna biru, 1 buah HP iPhone 6S warna pink,1 buah HP xiaomi M1 warna putih, 1 buah HP Oppo A7 warna gold, 1 buah kaleng wafer,1 buah alat sendok sabu.
“Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dan pengembangan,” tutup Didik. (SAI)