Home Hukum Siap Hadapi Gugatan Hidayat-Habsa di MK, Tim Hukum Hadi-Reny: Tidak Ada Pelanggaran...

Siap Hadapi Gugatan Hidayat-Habsa di MK, Tim Hukum Hadi-Reny: Tidak Ada Pelanggaran Pilkada

648
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih, Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido siap menghadapi gugatan nomor urut 3, Hidayat-Habsa Yanti Ponulele di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraih suara terbanyak di Pilkada Kota Palu 2020 itu, diwakili tim hukum dari Kantor Law Firm Idham Chalid, dan Rekan yang telah berada di Jakarta sejak Selasa 26 Januari 2021.

“Untuk mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih Hadianto-Reny, kami sudah berada di Jakarta sejak Selasa kemarin,” ujar salah satu tim Hukum dari Kantor Law Firm Idham Chalid, Rusmin Hamzah melalui via WhatsApp, Rabu (27/01/2021).

Dijadwalkan, sidang perdana gugatan Pilkada Kota Palu dalam perkara No : 94/PHP.KOT-XIX/2021 akan akan digelar di MK pada Kamis 28 Januari 2021 besok.

Tim Hukum yang mewakili di persidangan diantaranya, Moh. Ansar, Rusmin H. Hamzah, Andi Iskandar, M. Fajrin dan Moh. Suyuth.

Rusmin mengatakan sebagai tim hukum pihaknya telah siap memberikan dalil-dalil untuk membela kliennya sebagai pemenang Pilkada Kota Palu 2020.

“Guna mempertahankan hak-hak klien kami dalam persidangan, kami akan menunjukkan dalil-dalil kebenaran bahwa keputusan KPUD Kota Palu memenangkan klien kami sebagai peraih suara terbanyak sudah benar,” jelas Rusmin.

“Kami sebagai tim hukum sudah melakukan telaah dengan cermat. Tidak ada pelanggaran dan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan Pilkada Kota Palu, baik pelanggran oleh paslon maupun penyelenggara yakni KPU,” sambungnya.

Selisih suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Di mana selisih suara penggugat juga terpaut jauh dengan pemenang sebagai peraih suara terbanyak.

“Kami tegaskan, pelaksaaan Pilkada Kota Palu tidak ada persoalan dan dalil-dalil pemohon juga tak beralasan,” kata Rusmin.

“Nanti lebih terangnya tim hukum akan menunjukan bukti-bukti tersebut saat di persidangan yang telah dijadwalkan MK,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPU Palu telah menetapkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido sebagai pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Palu tahun 2020.

Paslon nomor urut 3 sebagai pemohon kemudian mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasadin, dkk.

Dalam gugatan ini, KPU Kota Palu sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2020, berstatus sebagai Termohon. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.