Home Kota Palu Sekwan Bantah Soal Bil Fiktif di lingkup DPRD Kota Palu

Sekwan Bantah Soal Bil Fiktif di lingkup DPRD Kota Palu

192
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Ramai di grup-grup whatsapp hingga media sosial (Medsos) informasi yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan bill hotel fiktif di lingkup Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu. Informasi itu juga secara gamblang menyebut partai beserta nama- nama anggota DPRD yang terlibat.

Terkait dengan isu tersebut, Sekretaris DPRD Kota Palu, Ridwan Karim mengaku terkejut dan membantah kebenarannya.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari BPK terkait adanya temuan Bill hotel fiktif anggota maupun staf di Sekretariat DPRD Palu,” aku Ridwan Karim, di Ruang kerjanya, Jum’at (28/04/2023).

Menurut Ridwan, adanya temuan harusnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, sementara pihaknya hingga saat ini belum menerima LHP tersebut.

“Tidak ada temuan, LHP nya saja belum ada. Adanya temuan bisa ketahui setelah terbit LHP resmi dari BPK,” jelasnya.

Atas hal tersebut, dirinya berjanji akan mengkonfirmasi BPK terkait dugaan adanya Bill hotel fiktif tersebut.

“Ini masih sebatas indikasi permasalahan, soal jadi temuan atau tidak kita tunggu LHP nya,” tambah Ridwan.

Sekwan juga menjelaskan, dirinya menyayangkan adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan terjadi temua Bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu, padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, publikasi terkait adanya temuan di lingkup kelembagaan atau pemerintahan dilakukan setelah terbit LHP dari BPK.

Lanjut Ridwan, hasil pemeriksaan sendiri diartikan sebagai hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data atau informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

“Dalam berita yang saya baca juga tidak valid, karena tidak ada dicantumkan nomor surat LHP. Jadi saya tegaskan, isu adanya temuan bill hotel fiktif itu tidak benar. Karena kita juga masih menunggu LHP dari BPK,” tandas Ridwan.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.