Home Sulawesi Tengah Sampai Kapan Terpidana Melenggang Bebas? Longki Menanti Eksekusi Yahdi Basma

Sampai Kapan Terpidana Melenggang Bebas? Longki Menanti Eksekusi Yahdi Basma

408
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melakulan eksekusi politis Partai NasDem, Yahdi Basma.

Seperti diketahui, Yahdi Basma yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tersebut terpidana kasus UU ITE setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.

Olehnya, mantan Gubernur dua periode Longki Djanggola selaku pelapor meminta agar Kejari menahan Yahdi Basma.

Hal itu dikemukakan Longki Djanggola usai menggelar konferensi pers di Sekretariat Kantor DPD Gerindra Sulteng, Kamis (15/09/2022).

Keputusan MA kata dia, sudah jelas, sekarang tinggal menunggu eksekusi dari kejari Palu selaku eksekutor.

Longki mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kejari Palu saat pelantikan ketua DPRD Kota, di mana ia meminta untuk segera dieksekusi.

“Pak Kajari bilang dia sudah melayangkan surat panggilan kedua,” katanya.

Longki mengungkapkan, permintaan eksekusi itu harus segera dilakukan, karena selaku manusia biasa, dirinya juga memiliki batas kesabaran.

“Jangan sampai ada tindakan – tindakan yang terjadi di luar upaya hukum,” tandas Longki.

Pada kesempatan itu, Longki juga menyinggung soal janji Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad M. Ali akan memberi sanksi tegas, bahkan akan memecat Yahdi Basma.

Namun, hingga kini janji itu belum juga ditepati, padahal keputusan sudah inkrah bahwa Yahdi Basma dinyatakan bersalah dan berstatus narapidana. (BOB)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.