Home Opini Restorasi Taman Bukti Pemkot Abaikan Kesejahteraan Rakyat

Restorasi Taman Bukti Pemkot Abaikan Kesejahteraan Rakyat

698
0
SHARE

Oleh Fitriani

Sungguh tidak bernurani! Kalimat ini dengan refleks terlintas. Belum hilang kecewa dengan pembangunan patung, kini, restorasi Taman Nasional Kota Palu menambah pilu. Entah apa di pikiran Pemerintah Kota Palu. Bukannya tidak suka kota ini dibuat indah tapi tidak kah pemkot melihat bagaimana kondisi masyarakatnya. Bagaimana dengan nasib korban bencana 28 September 2018? Bagaimana pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan mereka? Tempat tinggal saja belum jelas, sudah hampir dua tahun masih tinggal di huntara bahkan di tenda-tenda pengungsian.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar restorasi taman menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai 4,8 miliar rupiah dari PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi tersebut merupakan salah satu perjanjian dari Alfamidi dengan Pemkot Palu untuk masuk di Kota Palu. Namun, jika melihat situasi dan kondisi saat ini sangat disayangkan jika proyek ini tetap dilanjutkan. Restorasi taman bukanlah hal urgen. Di masa sulit ini pemkot harusnya lebih mementingkan masyarakatnya dibanding hal-hal lainnya. Restorasi dulu kehidupan masyarakat terdampak bencana baru taman. Masih banyak hak-hak masyarakat khususnya korban bencana yang belum terpenuhi, apalagi ditambah dengan kondisi yang semakin sulit akibat Pandemi Covid-19.

Banyaknya gerai Alfamidi perlahan membunuh kios-kios kecil. Apakah Pemkot menyadari itu? Entah berapa banyak lagi gerai Alfamidi yang akan di bangun, hanya pemkot dan pihak Alfamidi yang tahu. Dana CSR ini harusnya digunakan untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh kehadiran perusahaan ini. Selain itu, kalau di hitung, sangat sedikit produk lokal yang dijual di gerai milik Alfamidi ini karena kualitas produk tidak mencapai standar Alfamidi. Sehingga akan lebih tepat rasanya jika dana sebesar ini digunakan untuk membentuk dan memberdayakan usaha mikro. Masyarakat butuh modal untuk memulai dan memberdayakan usahanya.

Pemerintah seharusnya berperan sebagai koordinator dan pendamping perusahaan dalam melaksanakan peningkatan mutu kualitas hidup masyarakat sekitar, bukan hanya menjadi pihak pemberi izin. Peran pemerintah adalah ujung tombak yang menentukan apakah program CSR tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat atau hanya sekedar memenuhi kewajiban saja. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah harus menjadi pengawas dan penasihat perusahaan dalam pelaksanaan program CSR. Peran ini sebaiknya diperkuat dan dilaksanakan secara berkesinambungan agar program-program CSR yang dilakukan tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pertanyaannya, apakah masyarakat sudah dilibatkan terkait pengarahan dana CSR untuk restorasi taman ini? Miris! Jangankan masyarakat, kabarnya komisi C DPRD Kota Palu baru mengetahui bahwa restorasi taman tersebut menggunakan dana CSR pada rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah pada 12 Juni 2020, padahal proyek restorasi ini sudah berjalan. Pemkot tampak selalu ingin mengambil keputusan sendiri, tidak mau melibatkan masyarakat bahkan DPRD Kota Palu dalam mengambil keputusan.

Berbagai protes telah dilakukan, seperti demonstrasi oleh masyarakat Petobo menuntut pembangunan hunian tetap yang sampai sekarang belum juga terealisasi karena hunian sementara yang mereka tinggali hampir dua tahun lamanya banyak yang mulai rusak. Kemudian kisah Paramita ibu 2 orang anak yang lumpuh akibat bencana 28 September yang tidak pernah tersentuh bantuan dan masih banyak lagi keluhan dan protes yang tidak mampu termuat pada tulisan ini jika disebutkan satu per satu.

Pemkot seperti tidak melihat dan mendengar berbagai protes dan keluhan-keluhan dari masyarakat Palu. Olehnya kami dari Lingkar Studi Aksi Dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu menilai Pemkot Palu telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Kami menuntut Pemkot untuk menunda restorasi taman Nasional Kota Palu dan alihkan dana tersebut untuk memenuhi hak-hak para korban bencana alam dengan membentuk dan memberdayakan usaha mikro untuk masyarakat korban bencana serta usaha mikro masyarakat yang terdampak akibat pandemi maupun akibat kehadiran Alfamidi. Selanjutnya dengan tegas kami meminta Pemkot Palu untuk mengurangi gerai Alfamidi di Kota Palu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.