Poso, Alkhairaat.com- Rapat Koordinasi (Rakor) kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan di kabupaten Poso, Minggu (27/09/2020).
Rakor yang dihadiri oleh narasumber ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di ikuti oleh komisioner KPID Sulteng Masbait Lesnussa dan komisioner KPU kabupaten dan kota se Sulteng.
Komisioner KPID Sulteng Masbait Lesnussa dalam pemaparannya menyampaikan hanya Kabupaten Banggai Kepulauan saja yang belum memiliki lembaga penyiaran yang ber-IPP. Sementara, seluruh kabupaten dan kota lainnya telah memiliki lembaga penyiaran yang ber-IPP.
Menurutnya lembaga penyiaran yang tidak memiliki IPP, atau sebelumnya telah memiliki IPP, tapi karena IPP telah dicabut, diminta agar segera menghentikan kegiatan penyiarannya.
“Jika nantinya ada lembaga penyiaran yang tidak berizin menyiarkan siaran kampanye pilkada, masyarakat dapat melaporkannya kepada KPID ataupun kepada pihak berwajib agar dapat ditertibkan” tegas Masbait.
Ia juga menyampaikan bahwa lembaga penyiaran harus mampu berperan dengan baik dalam memberikan pendidikan politik serta mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat, agar tercapai kualitas demokrasi yang makin baik.
Masbait mengatakan lembaga penyiaran dalam konten pemberitaannya harus selalu menghindari terjadinya penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, dan info negatif yang berbau sara dan semacamnya.
Ia berharap jika ada lembaga penyiaran yang dalam konten siarannya tidak mencerminkan adanya cek dan ricek, azas proporsional dan keberimbangan, maka masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya ke KPID atau pada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (MTG)