Palu, Alkhairaat.com – Dugaan praktik suap menyuap di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Sulawesi Tengah kerap menjadi sorotan, meskipun praktik tersebut tidak dapat terdeteksi oleh publik.
Namun kecurigaan itu, dapat dibaca pada setiap momentum pelelangan proyek yang tayang di laman website LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).
Demikian dikemukakan oleh salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Sulteng, Alfandi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
“Karena evaluasi akhir dari pemenang tender proyek itu, ada BPJN. Kalau mereka menolak hasil pemenang lelang dari BP2JK dengan berbagai macam pertimbangan dan kekurangnnya, maka tidak bisa ditetapkan sebagai pelaksaba proyek,” tutur Alfandi.
Ia menduga, modus ini akan selalu dilakukan oleh oknum – oknum pejabat di instansi vertikal tersebut. Hal itu bisa menjadi indikator kualitas proyek yang dikerjakan oleh kontraktor selaku pemenang tender proyek.
“Kami lembaga yang konsen melakukan kerja – kerja kontrol sosial pembangunan infrastruktur di daerah menegaskan bahwa ini tidak bisa dibiarkan karena akan merugikan pembangunan di daerah dan keuangan negara,” tandasnya.
Alfandi menegaskan, ada semacam kesewenang – wenangan dari instansi vertikal tersebut, lantaran oknum pejabatnya berpikir bahwa mereka tidak dapat diintervensi oleh daerah. Tetapi yang harus menjadi catatan adalah uang negara itu diperuntukkan pemanfataan bagi masyarakat. Di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumbernya dari pajak masyarakat.
“Termasuk uang pajak dari masyarakat Sulawesi Tengah. Maka, proyek itu dikerjakan secara sungguh – sungguh,” tegas Alfandi.
Dugaan itu, kata dia, bisa dilakukan dengan kerja – kerja investigasi di sejumlah proyek jalan Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Alfandi menduga ada sebagian proyek yang tidak selesai, bahkan terindikasi dikerjakan secara amburadul oleh perusahaan yang terkesan tidak qualified. Kemudian tidak siap secara sumber daya dan anggaran.
“Maka kemudian sejumlah proyek yang sudah terlaksana itu dievaluasi oleh semua pihak, termasuk kami dari lembaga yang bekerja untuk kerja – kerja kontrol sosial pelaksanaan keuangan negara,” katanya.
Penelusuran dan informasi yang mereka himpun, ada indikasi praktik lobi – lobi khusus antara pihak perusahaan yang dicalonkan sebagai pemenang dengan oknum pejabat BPJN, sebelum dan sesudah penayangan lelang paket proyek di laman website.
“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak menuduh. Ini sebatas indikasi atau dugaan berdasarkan informasi yang kami terima. Kalau info ini keliru silahkan diluruskan, biar publik di Sulteng tahu,” pungkas Alfandi.
Indinkasi praktik seperti ini sebut dia, mestinya mendapat perhatian dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah secara administrasi ada kerugian negara di sana. Yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Contoh kasus tambah Alfandi, paket proyek preservasi dan penangan longsor pada Wilayah III ruas Pape – Taripa – Tindantana batas Sulsel yang nilainya kurang lebih Rp 17 miliar, dikerjakan oleh PT. Ifos Satria Mahkota.
Di mana kedua proyek itu, lanjut dia terancam putus kontrak, lantaran tidak selesai sesuai kontrak.
“Benar atau tidak, bahkan infonya sudah putus kontrak. Apa yang menyebabkan semua ini, kami menduga salah satunya adalah aroma praktik suap – menyuap yang diduga dilakukan oleh oknum – oknum pejabat di sana untuk memenangkan salah satu perusahaan,” ujar Alfandi.
Oleh sebab itu, ia mendesak kepada semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah pengerjaan proyek di tubuh BPJN XIV Palu. Karena, azas manfaat dari proyek – proyek tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat di Sulteng. Akibatnya daerah yang dirugikan dari aspek pembangunan infrastruktur.
Sementara Kepala BPJN XIV Palu, Muhamad Syukur yang dikonfirmasi ihwal adanya proyek putus kontrak dan dugaan gratifikasi tidak menanggapinya.
Kemudian, Muhamad Syukur juga tidak menanggapi ketika diminta wartawan meluangkan waktunya untuk dikonfirmasi dan wawancara langsung di kantornya BPJN XIV Palu, Jalan Haryono Nomor 10, Kecamatan Palu Timur. (MTG)