Alkhairaat.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengkonfirmasi kebenaran surat gugatan cerai yang dilayangkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kepada istrinya, Veronica Tan.
Dilansir dari Antara, Senin (8/1), Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng, menjelaskan, gugatan cerai Ahok terdaftar pada registrasi nomor 10 gugatan perdata tahun 2018. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Fifi Lety SH & Josefina Syukur.
“Benar, jadi sudah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018. Jadi yang mendaftarkan adalah kuasa dari penggugat, yang dalam hal ini adalah Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Pak Ahok,” katanya.
Menurut Jootje, PN Jakut dalam waktu dekat akan menetapkan majelis hakim yang menangani gugatan perdata Ahok. Akan tetapi, sebelum masuk ke persidangan, keduanya akan melewati proses mediasi.
“Mediator itu terbuka. Bisa dari luar atau dari dalam pengadilan, yang sudah tersertifikat atau ditentukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan. Kalau menyangkut pokok perkara dan materi gugatan, nanti setelah persidangan,” terang Jootje.
Senin pagi (8/1) warganet dihebohkan oleh beredarnya foto surat gugatan percerain dan hak asuh anak atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai penggugat dan Veronica Tan sebagai tergugat. (Syur)