Palu, Alkhairaat.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sepertinya enggan untuk melayangkan teguran pada proyek Rekonstruksi Bangunan Saluran Ruas Jalan Simpang Provinsi Kalemago – Tamadue di Desa Kalemago, Kabupaten Poso yang diduga dikerjakan serampangan oleh CV. Kandean.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ini, menelan biaya sebesar Rp 4,8 miliar.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Amirudin yang dikonfimasi melalui pesan chat aplikasi WatsApp, Jumat (05/08/2022), tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Padahal sebelumnya dia membantah dan terkesan membela CV. Kandean lantaran sudah bekerja dengan benar. Amirudin bahkan mengirimkan sejumlah gambar proyek yang sedang berjalan. Meskipun foto tersebut bukan pada titik yang diduga dikerjakan secara serampangan.
Sama seperti Amirudin, Kepala Bidang Bidang Bina Marga dan Penataan Ruang, Asbudianto juga tidak membalas pesan chat aplikasi WA.
Dilansir dari Berantas.id mengemukakan, dugaan tidak adanya batu kosong sebagai penguat bangunan, maka lantai pun terlihat rapuh dan mudah tergerus air.
“Mutu dan kualitas pekerjaan saluran pasangan batu dengan mortar jadi pertanyaan warga,” tutur salah seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya. (MTG)