Home Kesehatan Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Covid-19, Sekprov: Penerapan Pergub Harus Tegas

Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Covid-19, Sekprov: Penerapan Pergub Harus Tegas

588
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Plh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Mulyono pimpin rapat kerja Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulteng, bertempat di ruang kerja Sekprov Sulteng, Jumat (09/10/2020).

Rapat diikuti Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng Muhamad Muchlis, Kasat Pol-PP Provinsi Sulteng Mohamad Nadir, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng Yopie Morya Immanuel Patiro, Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno,Kasi Intel Korem 132/Tadulako Kolonel Arh Rahmat Santoso, Kapten TNI Salmon Abas TNI AU, dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulteng Irma Indira.

Mulyono menyampaikan tujuan dilaksanakan rapat kerja dalam rangka menegakkan dan mendisiplinkan dalam penanganan Covid-19 di Sulteng.

Ia berharap peraturan gubernur Sulteng nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara tegas untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Tegas bukan berarti keras, tegas itu artinya sesuai dengan peraturan,” sebutnya.

Mohamad Nadir juga menyampaikan pelanggaran terhadap peraturan gubernur Sulteng nomor 32 Tahun 2020 terdapat jenis sanksi administrasi, diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, sanksi administratif.

“Sanksi untuk perorangan dendanya Rp 50. ribu untuk penanggungjawab tempat Rp 300 ribu,” katanya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng dalam pelaksanaan dilapangan sambil menunggu peraturan daerah tentang penerapan disiplin Covid-19 disahkan.

Menurutnya, telah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Palu untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulteng.

“Dalam waktu dekat tim terpadu akan berjalan,” tuturnya.

Suprayitno menyarankan untuk operasi yustisi, harus ada satu orang perwakilan dari dinas kesehatan dan dibekali masker.

Terakhir, Irma Indira mengusulkan selama pelaksanaan operasi yustisi, tim satgas juga melaksanakan sosialisasi tentang pergub 32 karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pergub tersebut. (YP)

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.