Home Sulawesi Tengah Penasaran, Begini Prosedur Tilang Elektronik Hingga Cara Bayar Dendanya

Penasaran, Begini Prosedur Tilang Elektronik Hingga Cara Bayar Dendanya

647
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Sulawesi Tengah (Sulteng) salah satu wilayah yang telah menerapkan tilang berbasis elektronik alias ETLE dalam menindak pelanggaran lalulintas, sejak 1 November 2022.

Tilang elektronik untuk jenis ETLE Statis terpasang empat titik di Kota Palu antaranya Jl Moh Yamin (dua kamera), Jl Sam Ratulangi, dan Jl Gajah Mada.

Sedangkan untuk wilayah lainya di Sulteng tilang elektronik menggunakan ETLE Mobile, atau melibatkan petugas yang berpatroli menggunakan ponsel.

Lalu bagaimana prosedur tilang elektronik hingga pembayaran denda tilang bagi pelanggar?.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, mekanisme tilang elektronik yakni dengan mefoto kendaraan yang melintas, baik dari Etle Statis maupun Etle Mobile.

Setelah itu hasil foto atau capture akan dikirim ke Pos Gakum Ditlantas Polda Sulteng.

Setelah itu, bagi pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat tilang sesuai dengan alamat tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Surat dikirim melalui kantor Pos. Pada surat itu akan tertera jenis, tempat, dan waktu pelanggaran dan juga jumlah denda yang harus dibayar,” ujar Kingkin.

Kingkin juga menjelaskan, jika kendaraan melanggar itu tidak sesuai dengan identitas pengendara, atau kendaraan sudah berpindah tangan kepemilikan.

Maka surat tilang tetap akan dikirim ke alamat sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

“Kemudian penerima surat wajib melakukan konfirmasi untuk selanjutnya dilakukan proses validasi,” ujar Kingkin.

Selain itu Kingkin mengatakan, batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.

Jika tidak ada konfrimasi dari penerima tilang elektronik, maka akan terkendala saat melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK di Samsat.

Sebab kendaraan dianggap masih memiliki tunggakan denda tilang, yang harus dilunasi terlebih dahulu.

“Prosedur pembayaran denda tilang yakni, pada surat tilang yang dikirim itu sudah tertera kode Brifa untuk pembayaran denda tilang sesuai pelanggaran,” ujar Kingkin. (MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.