Home Sulawesi Tengah Pemprov Sulteng Ikuti Rakor Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

Pemprov Sulteng Ikuti Rakor Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020

545
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi mengikuti video conference rapat koordinasi (Rakor) penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 secara virtual, bertempat di ruang Vidkom Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (18/09/2020).

Wakil Gubernur didampingi Kasatpol PP, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan DPRD, Bawaslu Provinsi Sulteng serta pejabat terkait lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tito karnavian dalam keterangannya menilai masih banyak pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada khususnya berkaitan dengan protokol kesehatan.

Sebagai contoh pada saat deklarasi calon kepala daerah yang diikuti dengan arak-arakan bahkan disertai dengan musik yang tidak mengindahkan, bahkan menyalahi aturan protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakannya, tanggal 23 dan 24 September mendatang merupakan waktu yang cukup rawan dalam hal pelanggaran protokol kesehatan dan perlu pengawasan yang ketat.

“Pada tanggal 23 September 2020 merupakan saat penetapan calon kepala daerah, bagi mereka yang dinyatakan lolos bisa saja pendukungnya menjadi evoria serta diikuti dengan arak-arakan sementara bagi mereka yang dinyatakan tidak lolos bisa terjadi anarkis hal tersebut dapat pula terjadi pada tanggal 24 September saat pengundian nomor urut dan pengumuman pasangan calon,” sebut Mendagri.

Mendagri berharap dalam pelaksanaan proses Pilkada kiranya dapat berlangsung dengan aman dan damai serta senantiasa mengikuti protokol kesehatan atau pada intinya jangan terjadi pengumpulan massa serta tidak boleh anarkis.

Lebih lanjut Mendagri juga mengkritisi banyaknya daerah di Indonesia yang belum melaksanakan rakor proses Pilkada.

“Misalnya provinsi Sulteng yang baru melaksanakan rakor di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Tolitoli dan Banggai,” katanya.

Senada dengan hal itu, perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menilai banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam proses Pilkada yang dapat memunculkan Cluster baru.

Berkaitan hal tersebut perlu pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan meskipun dalam pelaksanaan proses pilkada belum ada aturannya.

Lebih lanjut dirinya juga menilai perlu pengawasan mendalam dan tindakan tegas terkait pelanggaran netralitas dari ASN, panitia pemilihan, panitia pengawas, termasuk TNI Polri yang mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan.

Vidkom rapat koordinasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 diikuti oleh gubernur se-Indonesia serta pejabat terkait lainnya secara virtual.

Rakor dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, didampingi Mendagri Tito Karnavian, ketua KPU RI, Bawaslu, BNPB, Polri serta Kejaksaan Agung RI dan pejabat tinggi lainnya secara virtual. (YP)

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.