Palu, Alkhairaat.com – Walikota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Rizal mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD setempat pada Jumat (18/8/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023.
Asisten I yang membacakan sambutan walikota menyampaikan bahwa penyelenggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan merupakan tugas dan fungsi dewan, selaku mitra sejajar dengan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, hubungan antara Pemerintah Kota (pemkot) Palu dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan.
Artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi.
Hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah, baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
“Hubungan kemitraan ini bermakna bahwa Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Palu adalah sama-sama patuh kepada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah untuk amanat otonomi daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing. Sehingga terbangun hubungan kerja yang harmonis, saling mendukung, saling memberi informasi, untuk tercipta keselarasan, keseimbangan menuju kesempurnaan,” ujarnya.
Asisten mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan Caturwulan II, antara lain pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).