Home Kota Palu Pemkot Sampaikan Jawaban 5 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Palu

Pemkot Sampaikan Jawaban 5 Raperda di Rapat Paripurna DPRD Palu

212
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Wali Kota Palu diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh Rizal mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Jumat (8/3/2024).

Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Rapat paripurna ini berkaitan tentang Jawaban Wali Kota Palu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu.

Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kemudian Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Asisten Rizal menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu, telah menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya.

Namun demikian, ada beberapa catatan-catatan yang dijelaskan oleh Asisten Rizal kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Palu.

Maksud Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan yakni setiap usaha mendapatkan uang atau barang, untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.

Pengumpulan sumbangan dapat dilakukan dalam bentuk pengumpulan uang dan/atau barang yang ditujukan untuk kepentingan sosial.

“Dalam Ranperda tersebut diatur terkait jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib memiliki izin dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang tidak wajib memiliki izin, termasuk larangan bagi setiap penyelenggara pengumpulan sumbangan yang menyalahgunakan hasil pengumpulan sumbangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin,” jelas asisten.

Ia menyatakan saran dan masukkan dari para fraksi DPRD Kota Palu, akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Palu.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.