Parimo, Alkhairaat.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Parimo menyepakati pembagian tiga zona Rumah Sakit Rujukan untuk pasien terkonfirmasi positif virus Corona adalah sebagai berikut, untuk pasien Covid dari wilayah Kecamatan Sausu sampai Kecamatan Kasimbar rujukan di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi.
Wilayah Kecamatan Tinombo Selatan sampai dengan Kecamatan Ongka Malino di Rumah Sakit Raja Tombolotutu Tinombo, dan untuk wilayah Kecamatan Bolano sampai Kecamatan Moutong di Rumah Sakit Buluye Nopoae Moutong.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid Parimo Irwan SKM MKes mengatakan, sengaja dibagi menjadi tiga dikarenakan lonjakan pasien terkonfirmasi positif semakin meningkat.
“Tahun 2020 kemarin, Rumah Sakit Raja Tombolotutu ditunjuk sebagai tempat rujukan Covid dan Perbupnya sudah ada, karena lonjakan Covid semakin tinggi maka kita bagi menjadi 3 Rumah Sakit Rujukan di Parimo,” kata Irwan, Minggu (01/08/2021).
Irwan menambahkan, Satgas Covid akan bergerak cepat dan melibatkan tim ahli kedokteran untuk definisi operasional secara teknis terkait pasien Covid yang akan dirawat baik sakit ringan, sakit sedang maupun sakit berat.
“Olehnya secara teknis tidak mungkin yang gawat atau yang sakit berat di rawat di Rumah Sakit Raja Tombolotutu karena terkait dengan fasilitas dan SDM yang belum memadai maka yang sakit parah otomatis tidak melalui Rumah Sakit Tinombo tetapi harus langsung ke Anuntaloko. Oleh karena itu tim dokterlah nanti yang menyepakati definisi operasionalnya seperti apa yang parah seperti apa yang sedang seperti apa dan yang ringan seperti apa,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan, perlunya adanya definisi operasional, sehingga nantinya siapapun yang merujuk sudah dapat diketahui olehnya kata Irwan, secepatnya tim dokter menyepakatinya, karena jangan sampai semuanya ke rumah sakit Raja Tombolotutu.(FRL)