Palu, Alkhairaat.com- Protokol kesehatan merupakan instrumen vital guna menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyamaan persepsi demi terwujudnya pemilihan kepala daerah yang bukan hanya demokratis tapi harus aman dari Covid-19.
Harapan ini tertuang dalam sambutan gubernur yang dibaca Plh Sekprov Mulyono pada saat pembukaan rapat koordinasi (Rakor) Penegakkan Hukum terkait Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 Sulteng, di Polibu, kantor gubernur, Kamis (17/09/2020).
Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, Direktur Pamobvit Polda Sulteng dan Kasiter Korem 132/Tadulako.
Sementara peserta rapat berasal dari unsur OPD teknis, FKUB, perwakilan ormas dan orpol se-Sulteng.
Melanjutkan sambutan, Plh Sekprov Mulyono mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Gubernur Sulteng nomor 32 tahun 2020 adalah momentum penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulteng, termasuk dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak.
Ia juga menambahkan bahwa di tingkat kabupaten/kota, dari 13 baru 8 pemda tingkat dua yakni Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali, Buol, Poso, Tojo Una-una dan Kota Palu yang telah memiliki peraturan bupati (perbub) guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan.
Sementara 5 lainnya yakni Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Morowali Utara dan Sigi yang belum memiliki perbup.
“Olehnya diharapkan agar segera menyusun perbup untuk selanjutnya difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulteng,” harapnya.
Adapun ragam sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yang tertera pada pasal 6 Pergub 32, yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit, larangan memasuki area dan denda sebesar Rp 50 ribu yang disetorkan ke kas daerah.
Sejalan dengan penyampaian Plh Sekprov, salah satu narasumber yakni Ketua KPU Tanwir Lamaming menyebutkan dalam PKPU No 6 Tahun 2020 sebagai payung hukum kelanjutan tahapan pilkada serentak di masa pandemi, telah mengatur langkah penyesuaian atas tahapan-tahapan pemilihan.
Misalnya dengan pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka yang tinggal 50 peserta dan menganjurkan kampanye secara daring sebagai gantinya, serta pemangkasan masa kampanye menjadi hanya 71 hari.
Selain itu, topik Kebijakan Penanganan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dipastikan menjadi materi tambahan saat debat kandidat yang akan sangat menarik disimak publik.
“Inti dari apa yang Kami lakukan adalah pemenuhan standar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terkait tingkat partisipasi voter (pemilih) sebagai salah satu indikator sukses Pilkada Serentak 2020, maka KPU Sulteng menetapkan 77,5 % sebagai target yang realistis.
“Saya harap pertemuan ini dapat memberi masukan-masukan untuk mendorong pelaksanaan pilkada yang aman Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Daerah Ruslan Husen menegaskan walau kandidat pelanggar protokol kesehatan tidak sampai didiskualifikasi akan tetapi ia dapat dikenai sanksi administrasi hingga pemidanaan.
Hal tersebut dimungkinkan, karena sejalan dengan wewenang Bawaslu untuk meneruskan pelanggaran terkait protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan ke institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. (YP)
Sumber: Humas Pemprov Sulteng