Palu, Alkhairaat.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, SH, MH, mengeluarkan sikap tegas terkait kasus dugaan perampasan dan penghapusan karya jurnalistik dari Reporter TV One di Kabupaten Banggai, pada Kamis (18/11/2021) oleh oknum Polisi setempat.
Seperti diketahui, bahwa oknum Polisi di Kabupaten Banggai diduga telah melakukan perampasan handphone dan menghapus gambar hasil liputan wartawan tvOne, Andi Baso Herry. Saat itu, ada kunjungan kerja dari Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Mapolres Banggai.
Tentu saja, Sikap oknum Polisi ini menuai kecaman dari organisasi wartawan, seperti PWI, yang tertuang dalam pernyataan sikap PWI yang langsung dikeluarkan oleh Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, SH, MH, sebagai berikut:
1. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang undang. Oleh karena itu siapapun yang menghalangi kerja kerja wartawan patut diduga melanggar undang undang.
2. PWI Sulteng mengecam tindakan oknum polisi tersebut, sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. PWI Sulteng mendesak agar Polda Sulteng mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Pengusutan tuntas sangat diperlukan, mengingat kasus serupa sudah sering kali terjadi. Penuntasan kasus diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lainnya. Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
4. PWI Sulteng berharap ke depan, personel kepolisian wajib memiliki pengetahuan dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
5. Bila kapolda enggan menindaklanjuti kasus ini, pengurus PWI Sulteng akan berupaya membawa kasus ke Mabes Polri.
6. PWI Sulteng meminta agar organisasi yang membawahi wartawan/jurnalis memperkuat solidaritas antar profesi. (*)